Suara.com - Keputusan pemerintah dan Pertamina tidak menaikkan seluruh harga bahan bakar minyak (BBM) pada 1 September 2026 dinilai menunjukkan upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kebutuhan penyesuaian harga energi. Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai penyesuaian terhadap sebagian BBM nonsubsidi masih wajar sepanjang mengacu pada formula yang berlaku dan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat.
"Transparansi pembentuk harga dan kebijakan harga BBM non subsidi sangat penting diketahui publik sebagai pengguna BBM sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas. Fenomena seperti ini sangat penting agar masyarakat mengerti aspek bisnis proses dan product knowledge terhadap BBM non subsidi. Masyarakat juga harus mengerti bahwa lebih dari 60 persen BBM yang digunakannya adalah masih diimpor," katanya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Tulus mengakui kondisi makro ekonomi saat ini cukup berat bagi kelas menengah. Dia menjelaskan secara rinci, kelas menengah tetap akan menerima kenaikan harga BBM non subsidi karena pilihannya sulit. Tulus juga mengingatkan adanya potensi efek domino atas kebijakan ini.
"Efek domino ini bisa memicu kelesuan ekonomi. Yang harus memitigasi hal ini idealnya bukan hanya Pertamina, tetapi juga pemerintah. Pemerintah harus mencari skema kebijakan untuk memberikan insentif bagi kelas menengah, baik skema fiskal maupun non fiskal. Misalnya memperkuat subsidi pada transportasi publik massal, yang ada di Jabodetabek. Sehingga jika kelas menengah berat dengan pengeluaran BBM-nya untuk transportasinya, maka didorong untuk migrasi pada angkutan umum massal," ujarnya.
Pada 1 September 2026 dimulai pukul 00:00 WIB, Pertamina Patra Niaga menyesuaikan harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex, sementara harga Pertamax dan Pertamax Green 95 tidak berubah. Harga BBM subsidi Pertalite dan Biosolar juga tetap.
Pertamax Turbo kini Rp19.600 per liter dari Rp18.300, Dexlite Rp23.700 dari Rp19.700, dan Pertamina Dex Rp25.200 dari Rp21.150. Sementara Pertamax tetap Rp15.950 per liter dan Pertamax Green 95 dari Rp16.600 per liter mengalami penyesuaian harga menjadi Rp19.150 pada 2 September 2026.
"Sesuai regulasi harga BBM non subsidi memang domainnya operator, yang merujuk pada harga ICP atau Harga Patokan Minyak Mentah Indonesia yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM, kemudian juga kurs rupiah terhadap dolar Amerika, bahkan inflasi. Itu premis dasarnya," kata Tulus.
Ketersediaan BBM
Tulus mengingatkan, selain persoalan harga, aspek ketersediaan produk BBM menjadi hal yang paling penting. Dia juga mendorong Pertamina untuk dapat menjaga keandalan ketersediaan dan pasokan BBM, baik non subsidi maupun subsidi. Hal ini menjadi hak yang paling mendasar bagi konsumen.
Terkait pengumuman yang mendadak, Tulus menilai hal ini memiliki alasan tertentu. "Pengumuman mendadak atau beberapa saat sebelumnya memiliki plus dan minus. Jika diumumkan beberapa hari sebelumnya berpotensi terjadi penimbunan, penyalahgunaan. Tetapi yang penting soal basis informasi dan alasan kebijakan itu dilakukan harus absah dan jernih," kata dia. ***