- OJK di Jakarta pada Senin, 21 September 2026, meminta perencanaan matang terkait wacana pemindahan gaji ASN dari BPD ke Himbara.
- Pemindahan rekening gaji ASN berpotensi memengaruhi likuiditas dan intermediasi kredit BPD yang selama ini mengandalkan dana tersebut.
- OJK mendesak BPD memperkuat mitigasi risiko serta mendiversifikasi sumber pendanaan di luar sektor ASN demi menjaga stabilitas perbankan.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut merespons wacana pemindahan rekening gaji (payroll) Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara. OJK menekankan perlunya perencanaan yang terukur jika kebijakan tersebut benar-benar akan direalisasikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa transisi tersebut berpotensi memengaruhi dinamika likuiditas perbankan di daerah.
“OJK memandang bahwa dalam hal (kebijakan) akan dilaksanakan, maka diperlukan adanya perencanaan yang matang dan terukur guna menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan,” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Kondisi Likuiditas BPD Masih Solid Meski wacana tersebut bergulir, OJK mencatat kondisi likuiditas BPD hingga Juli 2026 masih terjaga dengan sangat baik. Berbagai indikator likuiditas BPD dilaporkan berada di atas ambang batas ketentuan pengawasan.
Tercatat, rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) BPD menyentuh angka 174,55 persen. Indikator lainnya seperti rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) berada di level 106,04 persen, sedangkan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) mencapai 22,29 persen.
“Meskipun OJK mencermati adanya tren perlambatan pertumbuhan fungsi intermediasi BPD, levelnya masih dalam batas yang aman dan wajar serta didukung dengan tingkat permodalan yang memadai,” jelas Dian.
Dampak Pergeseran Payroll ASN Dian tidak menampik bahwa segmen ASN merupakan mitra strategis sekaligus basis nasabah penyumbang pendanaan yang stabil bagi BPD. Jika payroll ASN dipindahkan ke Himbara, setiap BPD harus segera melakukan penyesuaian strategi pengelolaan likuiditas agar rasio keuangan tetap berada di jalur aman.
Tingkat dampak dari pergeseran ini diproyeksikan akan bervariasi pada masing-masing BPD, sangat bergantung pada struktur sumber pendanaan dan kapasitas manajemen risiko bank daerah bersangkutan. Padahal, dana payroll ASN selama ini menjadi salah satu ruang intermediasi bagi BPD untuk menyalurkan kredit yang menggerakkan roda ekonomi daerah.
Langkah Mitigasi dan Transformasi Untuk mengantisipasi berbagai skenario kebijakan dan dinamika pasar, OJK secara rutin melakukan kajian serta uji ketahanan (stress test) terhadap seluruh BPD.
Sebagai langkah strategis jangka panjang, OJK mendesak BPD untuk segera mengakselerasi transformasi bisnis yang adaptif, sejalan dengan Roadmap Penguatan BPD 2024–2027. Bank daerah didorong untuk tidak lagi hanya bergantung pada dana pemerintah daerah maupun ASN, melainkan mulai mendiversifikasi basis pendanaan ke sektor ritel non-ASN, korporasi lokal, dan masyarakat umum.
Percepatan digitalisasi layanan juga menjadi kunci utama agar BPD mampu bersaing menghimpun dana murah dari nasabah umum secara organik.
“OJK secara konsisten meminta BPD untuk terus memperkuat pengelolaan likuiditas, menjaga kualitas aset, dan memelihara kecukupan permodalan,” pungkas Dian.