- Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 53.490 tenaga kerja melaporkan pemutusan hubungan kerja sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026.
- Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan pemutusan hubungan kerja terbanyak di Indonesia mencapai 10.880 tenaga kerja.
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan penciptaan lapangan kerja secara keseluruhan masih lebih besar dibandingkan total pemutusan hubungan kerja.
Suara.com - Jumlah tenaga kerja yang melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 53.490 orang sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, penciptaan lapangan kerja secara keseluruhan masih lebih besar dibandingkan jumlah PHK tersebut.
Airlangga mengatakan, pemerintah akan melihat lebih lanjut sektor yang mencatatkan PHK.
"Ya, nanti kita lihat. Kan secara keseluruhan total penciptaan lapangan kerja masih lebih besar. Nanti dilihat sektornya sektor apa," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (25/9/2026).
Data Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 53.490 tenaga kerja melaporkan terkena PHK sepanjang Januari-Agustus 2026.
Data tersebut merupakan rekapitulasi tenaga kerja yang melaporkan PHK melalui Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Jika dirinci berdasarkan bulan, jumlah laporan PHK tertinggi terjadi pada Juni 2026 dengan 9.028 tenaga kerja. Berikutnya Mei sebanyak 9.019 orang, April 8.498 orang, Februari 7.913 orang, Maret 7.187 orang, Januari 5.967 orang, Juli 4.897 orang, dan Agustus 981 orang.
Sementara berdasarkan provinsi, Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan PHK terbanyak, yakni 10.880 tenaga kerja. Kemudian Banten 6.303 orang, Jawa Timur 5.400 orang, Jawa Tengah 4.769 orang, dan DKI Jakarta 3.900 orang.
Di luar Pulau Jawa, laporan PHK terbesar tercatat di Kalimantan Selatan sebanyak 3.266 orang, Kalimantan Timur 3.092 orang, Sumatera Utara 2.846 orang, Sumatera Selatan 2.117 orang, dan Sulawesi Selatan 1.938 orang.
Kemnaker memberikan sejumlah catatan terkait data tersebut. Rekapitulasi tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK pada Sistem JKP masih dapat berubah karena adanya pembaruan data yang bersumber dari sistem produksi.
"Khususnya untuk data tahun berjalan masih bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala setiap bulan," tulis Kemnaker.
Kemnaker juga menjelaskan data PHK tidak mencakup pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
"Tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan (berdasarkan PP 6/2025 dan Permenaker 2/2025)," lanjut Kemnaker.
Selain itu, data pelaporan PHK yang masuk ke Sistem JKP terlebih dahulu menjalani proses deduplikasi berdasarkan NIK dan tanggal terjadinya PHK untuk menghindari pencatatan ganda.
Kemnaker juga mengingatkan angka dalam publikasi terbaru dapat berbeda dengan publikasi sebelumnya karena proses pembaruan dan pengolahan data.
"Angka Rekapitulasi Pekerja yang melaporkan terkena PHK pada publikasi/olahan terbaru dapat berbeda dengan publikasi/olahan sebelumnya sebagai akibat dari proses pembaruan dan pengolahan data," pungkas Kemnaker.