Punya Gaji Rp17 Juta Perbulan? Kini Bisa Ambil KPR Subsidi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:23 WIB
Hanya Ilustrasi. Pemerintah menyiapkan perluasan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan tetap hingga sekitar Rp17 juta per bulan. Foto ist.
BACA 10 DETIK
  • Gaji sekitar Rp17 juta bisa masuk sasaran KPR subsidi.
  • Bunga KPR subsidi ditetapkan 6%.
  • Rumah yang dibeli maksimal seharga Rp500 juta.

Suara.com - Pemerintah menyiapkan perluasan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan tetap hingga sekitar Rp17 juta per bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penerima program tambahan tersebut bisa memperoleh KPR dengan bunga 6%. Rumah yang dapat dibeli melalui skema ini memiliki harga maksimal Rp500 juta.

"Program baru tambahan untuk KPR bersubsidi bagi mereka yang mendapatkan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta. Program ini juga akan diberikan kredit pemilikan rumah dengan bunga 6 persen," ujar Airlangga di Istana Negara, Rabu (30/9/2026).

Perluasan ini berbeda dengan skema sebelumnya yang lebih menyasar masyarakat dengan penghasilan tidak tetap, termasuk pelaku UMKM.

"Jadi sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM, penghasilannya tidak tetap, tapi berusaha, sekarang untuk mereka yang berpenghasilan tetap," katanya.

Dengan skema baru tersebut, pemerintah memperluas sasaran KPR subsidi hingga kelompok pekerja dengan pendapatan tetap. Batas harga rumah yang bisa dibeli melalui program ini ditetapkan maksimal Rp500 juta.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com