Hashim Djojohadikusumo Mendadak Mundur dari Komisaris Utama WIFI

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:06 WIB
Hashim S. Djojohadikusumo mendadak mundur dari kursi Komisaris Utama PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI), pengunduran ini dilakukan adik Presiden Prabowo Subianto itu melalui sebuah surat. Foto Suara.com
BACA 10 DETIK
  • Hashim mundur sebagai Komisaris Utama WIFI per 29 September.
  • Direktur WIFI Henny Santoso ikut mengundurkan diri.
  • RUPSLB WIFI digelar 21 Oktober untuk ubah susunan pengurus.

Suara.com - Hashim S. Djojohadikusumo mendadak mundur dari kursi Komisaris Utama PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI), pengunduran ini dilakukan adik Presiden Prabowo Subianto itu melalui sebuah surat.

Selain Hashim, Direktur WIFI Henny Santoso juga mengajukan pengunduran diri.

Hashim menyampaikan surat pengunduran dirinya dari posisi Komisaris Utama WIFI pada 29 September 2026. Dalam surat tersebut, Hashim meminta pengunduran dirinya berlaku sejak tanggal surat disampaikan.

Direktur WIFI Shannedy Ong mengatakan pengunduran diri Hashim selanjutnya akan ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Melalui surat tertanggal 29 September 2026, Bapak Hashim S. Djojohadikusumo menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya selaku Komisaris Utama Perseroan. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pengunduran diri berlaku sejak tanggal surat," kata Shannedy dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (2/10/2026).

Tak hanya Hashim, WIFI juga menerima pengunduran diri Henny Santoso dari jabatan Direktur. Surat pengunduran diri Henny diterima perseroan pada 1 Oktober 2026.

Untuk menentukan perubahan susunan pengurus, WIFI akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 21 Oktober 2026. Salah satu agenda rapat tersebut adalah perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris.

Perseroan menyebut jadwal RUPSLB tersebut masih berada dalam jangka waktu 90 hari setelah diterimanya masing-masing surat pengunduran diri.

WIFI juga memastikan perubahan jajaran pengurus tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha perseroan dan entitas anak.

"Fungsi pengurusan dan pengawasan perseroan tetap dijalankan oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris lainnya sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Shannedy.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com