Jantung Jadi Penyakit dengan Klaim JKN Terbesar, Capai Rp17,35 Triliun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:57 WIB
BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN. [BPJS Kesehatan]
BACA 10 DETIK
  • Klaim penyakit jantung JKN 2025 mencapai Rp17,35 triliun.
  • Risiko penyakit kritis juga menjadi ancaman bagi keuangan keluarga.
  • Dana kesehatan dan pemantauan polis penting agar perlindungan tetap aktif.

Suara.com - Biaya pengobatan penyakit jantung menjadi salah satu beban terbesar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kondisi ini membuat kesiapan finansial keluarga menghadapi risiko penyakit kritis semakin penting.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, total biaya klaim JKN sepanjang 2025 mencapai Rp191,33 triliun. Dari jumlah tersebut, penyakit jantung menjadi penyakit dengan biaya klaim tertinggi, yakni Rp17,35 triliun untuk hampir 30 juta kasus.

Besarnya biaya tersebut menunjukkan bahwa risiko kesehatan tidak hanya berdampak pada kondisi fisik, tetapi juga dapat mengganggu keuangan keluarga, terutama ketika pengobatan membutuhkan waktu panjang dan biaya tambahan di luar perencanaan.

Chief Actuary Prudential Indonesia Vanessa mengatakan persiapan menghadapi risiko penyakit kritis perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari menjaga kesehatan hingga memastikan kesiapan finansial dan perlindungan.

"Dalam momentum Hari Jantung Sedunia, kita diingatkan untuk menjaga kesehatan jantung melalui pola hidup sehat dan pemeriksaan rutin. Namun, kita juga perlu mempersiapkan diri apabila risiko penyakit kritis terjadi, termasuk dengan menyiapkan kondisi finansial dan memiliki perlindungan," ujar Vanessa.

Selain menjaga pola makan, mengurangi paparan polusi dan melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala, masyarakat juga disarankan mulai menyisihkan dana kesehatan sesuai kemampuan finansial.

Perlindungan asuransi penyakit kritis juga dapat menjadi bagian dari strategi menghadapi risiko biaya pengobatan. Namun, bagi pemegang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), pemahaman terhadap kondisi polis menjadi hal penting.

Nilai tunai PAYDI dapat berubah mengikuti kinerja investasi, biaya asuransi, biaya administrasi maupun transaksi seperti penarikan dana. Jika nilai tunai tidak mencukupi untuk membayar biaya yang berlaku, nasabah dapat perlu melakukan pembayaran premi lanjutan atau top up sesuai ketentuan polis.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, polis berisiko menjadi tidak aktif atau lapse sehingga dapat memengaruhi keberlangsungan manfaat perlindungan, termasuk manfaat tambahan (rider).

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com