- Kementerian Koperasi mendorong koperasi di Bangka Belitung bertransformasi menjadi pelaku usaha pertambangan legal dan profesional.
- Pemerintah daerah dan PT Timah Tbk mengadakan bimbingan teknis pertambangan bagi koperasi pada tanggal 8–9 Oktober 2026.
- Pemerintah memberikan fasilitas pendampingan kelembagaan dan perizinan agar koperasi dapat bermitra secara transparan dengan BUMN.
Suara.com - Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendorong koperasi di Kepulauan Bangka Belitung untuk bertransformasi menjadi pelaku usaha pertambangan yang legal, profesional, produktif, dan berkelanjutan.
Dorongan transformasi tersebut bertujuan agar masyarakat tidak hanya menjadi penambang di tingkat paling bawah, melainkan mampu mengkonsolidasikan sumber daya, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan posisi tawar dalam rantai pasok pertambangan.
"Melalui koperasi, masyarakat dapat mengkonsolidasikan sumber daya, memperkuat tata kelola, meningkatkan posisi tawar, serta membangun kekuatan ekonomi secara bersama-sama," ujar Asisten Deputi Pengembangan Produksi Kemenkop, Elviandi, Sabtu (10/10/2026).
Sektor pertambangan timah sendiri memegang peranan krusial bagi masyarakat Bangka Belitung. Pada 2025, PDRB Bangka Belitung tercatat mencapai Rp116,81 triliun dengan pertumbuhan 4,09 persen.
Sektor pertambangan dan penggalian menyumbang Rp9,21 triliun (7,89 persen) terhadap PDRB, dengan kontribusi pertambangan bijih logam sebesar Rp5,65 triliun.
Selain itu, nilai ekspor timah mencapai 1,66 miliar dolar AS atau menyumbang 80,42 persen dari total ekspor provinsi.
Untuk itu pada pada 8–9 Oktober 2026 Kemenkop berkoloborasi dengan pemerintah provinsi Bangka Belitung, dan PT Timah Tbk melaksanakan bimbingan teknis penguatan kapasitas produksi dan penerapan Good Mining Practice (GMP) bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Upaya mendorong legalitas dan profesionalisme koperasi tersebut sesuia dengan program prioritas Pemprov Babel (Babel Berdaya 2029), Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, dan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025.
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Babel per Oktober 2026, terdapat 1.819 unit koperasi di Babel. Dari total 1.397 koperasi yang aktif, sebanyak 393 unit telah terbentuk sebagai KDKMP.
Untuk mendukung keberlanjutan usaha tersebut, pemerintah daerah memfasilitasi pendampingan kelembagaan dan perizinan, sementara PT Timah Tbk selaku pemegang IUP membuka kemitraan secara transparan berbasis digital.
Proses seleksi calon mitra koperasi dilakukan melalui portal Pengadaan.Com (PDC) serta sistem evaluasi teknis dan K3LH via Mining Contractors Online System (MCOS).
"Kami berkomitmen mendampingi koperasi desa dan koperasi eksisting agar tidak hanya tertib administrasi dan kelembagaan, tetapi juga siap secara teknis dan operasional untuk bermitra dengan BUMN maupun pelaku usaha pertambangan secara legal," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Babel, Arie Primajaya.