- Indonesia punya potensi 465,8 juta benih lobster per tahun.
- Satgas P2BBL dibentuk untuk membongkar jaringan dan aliran dana penyelundupan.
- Pemerintah ingin mengoptimalkan budidaya lobster dan nilai tambah di dalam negeri.
Suara.com - Pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih-Benih Lobster (Satgas P2BBL) untuk membongkar jaringan penyelundupan benih bening lobster (BBL) ke luar negeri. Langkah ini diambil untuk menyelamatkan potensi ekonomi perikanan nasional yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2026. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman ditunjuk sebagai Ketua Pengarah, sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjadi Ketua Pelaksana.
Dudung mengatakan, satgas akan menggabungkan kekuatan kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum untuk memutus rantai penyelundupan benih lobster. Penindakan tidak hanya menyasar kurir atau pengangkut, tetapi juga pemodal dan pengendali jaringan.
"Penanganan tidak boleh berhenti pada kurir atau pengangkut, Satgas harus menerapkan pendekatan follow the network dan follow the money untuk mengungkapkan jaringan, aliran dana, pemodal, dan pengendali," kata Dudung dalam peluncuran Satgas P2BBL di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (12/10/2026).
Menurut Dudung, penyelundupan benih lobster bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga menyebabkan hilangnya potensi pendapatan dan nilai tambah ekonomi bagi Indonesia. Praktik ilegal tersebut turut menghambat pengembangan budidaya lobster di dalam negeri.
Indonesia diperkirakan memiliki potensi benih bening lobster mencapai 465,8 juta ekor per tahun. Potensi tersebut dinilai perlu dikelola secara terukur agar dapat mendukung industri budidaya, meningkatkan nilai tambah, serta memberikan manfaat ekonomi bagi nelayan dan masyarakat.
Dudung menjelaskan, jaringan penyelundupan lobster melibatkan rantai perdagangan panjang, mulai dari lokasi penangkapan, pengepul, tempat penampungan, hingga jalur pengangkutan melalui darat, laut, dan udara.
Karena itu, satgas akan mengoordinasikan pengumpulan data dan informasi, pencegahan, penindakan, serta penetapan target penegakan hukum. Pembentukan satgas juga dimaksudkan untuk menyatukan strategi antarlembaga agar operasi pemberantasan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Dudung menegaskan, satgas tidak mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga terkait, melainkan menyatukan sumber daya dan kemampuan operasional untuk memperkuat pemberantasan penyelundupan.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pembentukan satgas dilakukan setelah berbagai upaya kerja sama bilateral dan uji coba budidaya lobster belum mampu menghentikan penyelundupan benih.
Menurut Trenggono, besarnya potensi benih lobster Indonesia belum diimbangi kemampuan memanfaatkannya secara optimal melalui budidaya domestik. Kondisi tersebut mendorong pemerintah melaporkan persoalan ini kepada Presiden hingga akhirnya terbit Perpres Nomor 69 Tahun 2026.
Pemerintah berharap koordinasi lintas lembaga melalui satgas dapat memutus jaringan penyelundupan sekaligus memperkuat pemanfaatan sumber daya lobster untuk mendorong nilai tambah ekonomi di dalam negeri.