- Pemerintah menyalurkan tambahan dana sebesar Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan secara bertahap.
- Kebijakan penambahan anggaran tersebut diatur resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2026.
- Suntikan dana diberikan untuk mengatasi defisit keuangan demi kelancaran layanan kesehatan bagi masyarakat.
Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyuntik tambahan anggaran sebesar Rp 20 triliun untuk Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menkeu Suahasil menyebut, tambahan anggaran BPJS Kesehatan ini dicairkan secara bertahap. Pencairan awal diserahkan bulan ini sebesar Rp 10 triliun, sedangkan sisanya dicairkan bulan depan.
Adapun penambahan anggaran BPJS Kesehatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026.
“Telah dikelaurkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2026, yang memberikan suntikan tambahan untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp 20 triliun. Cair bulan ini Rp 10 triliun, bulan depan akan kita cairkan lagi Rp 10 triliun,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, dikutip Selasa (13/10/2026).
Bendahara negara menuturkan, suntikan tambahan dana ini dilakukan demi menambal defisit yang dialami BPJS Kesehatan. Suahasil berharap penambahan ini dapat berdampak positif bagi masyarakat.
“Ini untuk membantu supaya BPJS Kesehatan, klaim menjaga kesehatan masyarakat itu meningkat. BPJS Kesehatan defisit, lalu kemudian kita lihat bahwa supaya BPJS Kesehatan bisa terus melayani masyarakat, terus membayari fasilitas kesehatan, dia membutuhkan tambahan suntikan,” beber dia.
Suahasil menjelaskan kalau tambahan anggaran BPJS Kesehatan ini masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 73 Tahun 2026.
Dengan suntikan dana tambahan ini, maka tahun ini APBN menyetor dana ke BPJS Kesehatan sebesar Rp 67 triliun hingga Rp 68 triliun. Dari total itu, Rp 47 triliun merupakan iuran BPJS dari masyarakat tidak mampu yang memang ditanggung oleh pemerintah.
"Jadi ibaratnya itu dari APBN sekarang adalah Rp 47 triliun untuk PBI, plus Rp 20 triliun untuk suntikan. Jadi kira-kira dari APBN itu sekarang menjadi Rp67-Rp68 triliun,” jelas Suahasil.