- Suroso Isnandar resmi menggantikan Darmawan Prasodjo sebagai Direktur Utama PT PLN melalui RUPSLB pada 14 Oktober 2026.
- Kepemimpinan Darmawan sebelumnya diwarnai pencapaian restrukturisasi perusahaan serta krisis pemadaman listrik massal di Sumatra dan Jawa tahun 2026.
- Laporan kekayaan bersih Darmawan Prasodjo di KPK tercatat mengalami peningkatan konsisten hingga mencapai Rp110,07 miliar pada periode 2025.
Suara.com - PT PLN (Persero) resmi mengalami pergantian pucuk pimpinan. Darmawan Prasodjo tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama setelah posisinya digantikan oleh Suroso Isnandar melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada Rabu (14/10/2026).
Komisaris Independen PLN, Andi Arief, mengonfirmasi bahwa perombakan tersebut ditetapkan melalui rapat yang digelar secara daring via Zoom. Rapat ini dihadiri oleh seluruh jajaran direksi, dewan komisaris, serta Wakil Kepala BUMN, Tedi Bharata. Andi menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini hanya menyasar posisi Direktur Utama, tanpa disertai perombakan pada anggota direksi maupun komisaris lainnya.
Pergantian ini mengakhiri perjalanan panjang Darmawan di tubuh perusahaan setrum pelat merah tersebut. Ia memulai kiprahnya sebagai Komisaris pada periode 2018–2019, kemudian diangkat menjadi Wakil Direktur Utama pada Desember 2019 untuk mengawal transformasi korporasi.
Puncak kariernya diraih saat ia ditunjuk sebagai Direktur Utama pada 6 Desember 2021 menggantikan Zulkifli Zaini. Masa jabatannya sempat diperpanjang untuk periode kedua pada 14 November 2024, sebelum akhirnya diberhentikan pada Oktober 2026.
Selama masa kepemimpinannya, Darmawan menorehkan sejumlah capaian signifikan. Ia memimpin restrukturisasi PLN menjadi entitas yang lebih ramping melalui pembentukan sistem holding-subholding.
Ia juga agresif mendorong digitalisasi di sektor transmisi, distribusi, keuangan, hingga pelayanan pelanggan, yang bermuara pada pencapaian laba bersih tertinggi dalam sejarah perusahaan. Dalam upaya transisi energi, Darmawan merancang Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) hijau untuk mendukung visi Net Zero Emission 2060.
Kendati demikian, masa jabatannya juga diwarnai oleh serangkaian dinamika dan sorotan tajam. Pencopotan Darmawan oleh Danantara dan pemerintah pada Oktober 2026 ini disebut-sebut terjadi di tengah atensi publik terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi di lingkungan PLN yang masih menggantung.
Tantangan terberatnya terjadi pada pertengahan 2026, ketika insiden pemadaman listrik massal (blackout) melanda Sumatera pada bulan Mei, disusul pemadaman bergilir di Jawa dan Sumatera pada Juni dan Juli 2026.
Krisis keandalan listrik ini memicu kecaman keras dari Komisi XII DPR RI dan berujung pada pemanggilan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto ke Istana Negara. Insiden tersebut memaksa Darmawan untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.
Selain krisis kelistrikan, beberapa kontroversi lain sempat membayangi masa jabatannya. Pada Desember 2025, Darmawan harus meminta maaf atas kekeliruan penyampaian data yang tidak akurat kepada Menteri ESDM terkait progres pemulihan listrik pascabencana banjir dan longsor di Aceh.
Pada Juli 2025, manajemen PLN juga sempat disorot terkait isu penggunaan anggaran perusahaan dalam jumlah besar untuk renovasi fasilitas eksklusif dan area parkir basement internal.
Di luar rekam jejak kinerjanya, kekayaan Darmawan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Data LHKPN menunjukkan tren peningkatan kekayaan yang konsisten setiap tahunnya, bermula dari Rp46,29 miliar pada 2022, naik menjadi Rp70,93 miliar (2023), kemudian melonjak ke Rp104,42 miliar (2024).
Untuk periode pelaporan 2025, total kekayaan bersih Darmawan tercatat mencapai Rp110,07 miliar. Komponen penyumbang terbesar berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp45,7 miliar, diikuti oleh kas dan setara kas sebesar Rp42,97 miliar, serta portofolio surat berharga senilai Rp20,58 miliar. Ia juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp1,26 miliar, harta bergerak lainnya Rp130 juta, dan harta lainnya sebesar Rp35 juta.