- PT Petrosea Tbk berencana menerbitkan maksimal 170 juta saham baru melalui mekanisme rights issue untuk modal kerja.
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dijadwalkan berlangsung di Wisma Barito Pacific, Jakarta Barat, pada 23 November 2026.
- Aksi korporasi tersebut berpotensi menyebabkan dilusi kepemilikan bagi pemegang saham lama hingga maksimal 1,66 persen.
Suara.com - Emiten pertambangan dan Migas, PT Petrosea Tbk (PTRO) berencana melakukan penambahan modal melalui penerbitan saham baru dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue. Dalam aksi korporasi ini, Emiten Prajogo Pangestu ini menyiapkan penerbitan maksimal 170 juta saham baru.
Mengutip keterbukaan informasi, Kamis (15/10/2026), jumlah saham baru tersebut setara dengan maksimal 1,69 persen dari modal ditempatkan dan disetor Petrosea.
Saham baru akan diterbitkan dari saham portepel perseroan dengan nilai nominal Rp5 per saham. Saham tersebut nantinya memiliki hak yang sama dengan saham Petrosea yang telah beredar, termasuk hak suara dan hak menerima dividen.
Petrosea menjelaskan dana yang diperoleh dari pelaksanaan rights issue, setelah dikurangi biaya emisi, direncanakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja perusahaan.
Modal kerja tersebut akan digunakan untuk mendukung proyek-proyek yang dikerjakan Petrosea di bidang rekayasa dan konstruksi, yang merupakan bagian dari kegiatan usaha utama perseroan.
Manajemen menyebut rencana penambahan modal ini diharapkan dapat meningkatkan ekuitas dan memperkuat struktur permodalan perusahaan. Dengan demikian, aksi korporasi tersebut diharapkan mendukung pertumbuhan dan pendapatan Petrosea pada masa mendatang.
Meski demikian, jumlah final saham baru yang diterbitkan dan harga pelaksanaan HMETD belum ditetapkan dalam keterbukaan informasi tersebut. Rincian mengenai pelaksanaan rights issue akan disampaikan lebih lanjut melalui prospektus perseroan.
Petrosea juga menyatakan dapat menerbitkan sebagian atau seluruh jumlah maksimum saham baru yang telah disetujui pemegang saham.
Rencana rights issue Petrosea masih memerlukan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) serta pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
RUPSLB tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 November 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Wisma Barito Pacific, Jakarta Barat.
Setelah memperoleh persetujuan pemegang saham, Petrosea akan menyampaikan pernyataan pendaftaran beserta dokumen pendukung kepada OJK. Pelaksanaan rights issue baru dapat dilakukan setelah pernyataan pendaftaran tersebut dinyatakan efektif.
Selain memperkuat permodalan perusahaan, rights issue juga berpotensi memengaruhi persentase kepemilikan pemegang saham lama.
Dalam dokumen tersebut, Petrosea menyebut pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD berpotensi mengalami dilusi kepemilikan hingga maksimal 1,66 persen.