- DUCK dijadwalkan delisting pada 10 November 2026, di tengah desakan pengusutan dugaan pidana.
- Laporan menyoroti dugaan utang AKS US$32 juta dan transaksi repo 509,9 juta saham.
- Bareskrim didesak menelusuri peran direksi, komisaris, dan pemegang saham berdasarkan bukti.
Suara.com - PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) menghadapi sorotan hukum menjelang penghapusan sahamnya dari Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 November 2026. Kuasa hukum MAI mendesak Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana pasar modal, termasuk dugaan tidak diungkapkannya utang US$32 juta dan jaminan saham dalam prospektus penawaran umum perdana (IPO).
Kuasa hukum MAI, Wawan Setiawan, mengapresiasi komitmen Kapolri mengerahkan Bareskrim untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Ia meminta penyidik tidak hanya memeriksa direktur yang menandatangani prospektus, tetapi juga menelusuri peran direksi lain, pemegang saham, hingga pihak-pihak dalam rantai pengendalian perusahaan.
Laporan yang berkaitan dengan Mizuho Investment LP itu mempersoalkan dugaan tidak diungkapkannya utang PT Asia Kuliner Sejahtera (AKS) sebesar US$32 juta beserta jaminan saham yang berkaitan dengan pengendalian DUCK.
Menurut Wawan, penyidik perlu membandingkan perjanjian utang, dokumen jaminan, prospektus IPO, dan keterbukaan informasi perusahaan untuk memastikan apakah terdapat fakta material yang seharusnya disampaikan kepada investor.
“Yang harus diperiksa bukan hanya siapa yang menandatangani prospektus, tetapi juga siapa yang mengetahui, mengambil keputusan, menyetujui, atau terlibat dalam transaksi dan pengungkapan informasi material tersebut,” kata Wawan dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
Selain dugaan pengungkapan utang, transaksi repurchase agreement (repo) saham DUCK juga menjadi perhatian. Wawan menyoroti perubahan kepemilikan AKS di DUCK dari sekitar 60% saat IPO pada Oktober 2018 menjadi 20,26% pada Juli 2020.
Dalam periode Agustus 2019 hingga Juli 2020, terdapat transaksi repo yang dipersoalkan dengan nilai sekitar 509,9 juta saham.
Wawan menyebut terdapat pernyataan bahwa saham DUCK milik AKS yang dijaminkan tidak akan dijual atau dialihkan tanpa persetujuan tertulis Mizuho Investment LP. Namun, transaksi repo yang dipersoalkan disebut tidak disampaikan kepada Mizuho.
Karena itu, penyidik diminta menelusuri isi perjanjian, pihak yang mengambil keputusan, serta kemungkinan adanya pelanggaran kewajiban keterbukaan informasi kepada pihak terkait dan investor.
Sengketa antara Mizuho dengan AKS dan sejumlah pihak terkait diketahui mulai mencuat pada Februari dan Maret 2020. Meski demikian, keterlibatan dalam sengketa tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Nama Itek Bachtiar, yang pernah tercatat sebagai Komisaris Utama DUCK, turut menjadi sorotan. Wawan meminta penyidik menguji apakah Itek dan pengurus lainnya mengetahui, menyetujui, mengarahkan, atau terlibat dalam transaksi yang dipersoalkan.
Delisting Tak Menghapus Kebutuhan Penegakan Hukum
Wawan meminta dugaan tersebut diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang relevan, termasuk Pasal 90 juncto Pasal 104 dan Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal, dengan memperhatikan unsur setiap pasal serta hukum yang berlaku ketika perbuatan diduga terjadi.
Menurut dia, penelusuran menyeluruh terhadap rantai pengendalian AKS dan DUCK diperlukan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum setiap pihak berdasarkan peran dan bukti yang tersedia.
Jadwal delisting DUCK yang efektif pada 10 November 2026 turut menjadi perhatian dalam perkara ini. Namun, penghapusan saham dari bursa tidak otomatis membuktikan tindak pidana maupun menghilangkan kebutuhan untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang terjadi sebelumnya.