- IGAR mengajukan delisting dan go private pada 15 Oktober 2026.
- BEI menghentikan sementara perdagangan saham IGAR mulai 16 Oktober 2026.
- Likuiditas rendah dan kebutuhan fleksibilitas bisnis menjadi alasan go private.
Suara.com - PT Champion Pacific Indonesia Tbk (IGAR) mengajukan permohonan penghapusan pencatatan saham (delisting) dan penghentian perdagangan saham kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini dilakukan seiring rencana perseroan beralih menjadi perusahaan tertutup atau go private.
Dalam keterbukaan informasi pada 16 Oktober 2026, perseroan menyebut telah mengajukan permohonan tersebut pada 15 Oktober 2026. BEI kemudian menghentikan sementara perdagangan saham IGAR mulai sesi pertama perdagangan Jumat (16/10).
Manajemen menjelaskan, rencana go private dan delisting merupakan bagian dari penataan serta optimalisasi strategi bisnis untuk mendukung pengembangan usaha jangka panjang.
Perseroan menilai perubahan status menjadi perusahaan tertutup dapat memberikan fleksibilitas lebih besar dalam pengambilan keputusan, pengelolaan investasi, serta pelaksanaan strategi bisnis dan pengembangan usaha entitas anak.
IGAR juga menyoroti minimnya aktivitas perdagangan saham di BEI yang membuat likuiditas saham terbatas. Kondisi tersebut dinilai menjadikan status sebagai perusahaan tercatat kurang efektif.
Selain itu, perseroan menyatakan tidak berencana mencari pendanaan melalui penerbitan efek bersifat ekuitas di pasar modal dalam waktu mendatang.
IGAR menegaskan proses go private dan delisting akan dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku di BEI dan OJK, termasuk aturan terkait penghapusan pencatatan saham.