Saham Anjlok! BBCA Buyback Saham 19-21 Oktober 2026, Karyawan Dilarang Transaksi

Senin, 19 Oktober 2026 | 10:26 WIB
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) kembali menggelar aksi pembelian kembali saham atau buyback mulai 19 hingga 21 Oktober 2026 di tengah anjloknya saham bluechip ini karena sentimen negatif MSCI. Foto Ist.
BACA 10 DETIK
  • BCA kembali buyback saham pada 19-21 Oktober 2026.
  • Buyback melanjutkan program April dan Juni 2026 untuk mendukung stabilitas pasar.
  • Seluruh pekerja BCA dilarang bertransaksi saham selama periode buyback.

Suara.com - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) kembali menggelar aksi pembelian kembali saham atau buyback mulai 19 hingga 21 Oktober 2026 di tengah anjloknya saham bluechip ini karena sentimen negatif MSCI.

Dalam peridoe buyback tersebut, seluruh pekerja BCA dilarang melakukan transaksi atas saham perseroan.

Presiden Direktur BCA Hendra Lembong mengatakan, pelaksanaan buyback kali ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang telah direalisasikan pada April dan Juni 2026.

Menurutnya, aksi korporasi tersebut mencerminkan keyakinan perseroan terhadap fundamental bisnis BCA sekaligus mendukung stabilisasi pasar modal Indonesia.

"Aksi korporasi ini merupakan lanjutan dari realisasi program buyback saham yang sebelumnya dilaksanakan pada April dan Juni 2026 lalu. Buyback juga menjadi wujud keyakinan BCA atas fundamental bisnis Perseroan, sekaligus untuk mendukung stabilisasi pasar modal Indonesia," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026).

Seiring dengan pelaksanaan buyback, BCA memberlakukan larangan transaksi saham bagi seluruh pekerjanya selama periode 19-21 Oktober 2026.

Hendra Lembong, Wakil Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), menjadi kandidat kuat untuk menggantikan Jahja Setiaatmadja sebagai Presiden Direktur bank swasta terbesar di Indonesia tersebut. (Foto BCA).

Kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

BCA juga menjelaskan bahwa transaksi saham yang dimaksud tidak hanya terbatas pada aktivitas yang mengakibatkan perpindahan kepemilikan. Larangan tersebut mencakup berbagai aktivitas atau kontrak untuk memperoleh, melepaskan, maupun menggunakan saham, termasuk yang tidak menimbulkan perpindahan kepemilikan.

Pelaksanaan buyback menjadi salah satu langkah korporasi BCA di tengah dinamika pasar modal. Meski demikian, dampaknya terhadap pergerakan saham BBCA akan bergantung pada kondisi pasar dan pelaksanaan aksi tersebut.

Disclaimer: Informasi dalam berita ini tidak dimaksudkan sebagai rekomendasi investasi atau ajakan untuk membeli maupun menjual saham tertentu. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab investor. Setiap investor diharapkan melakukan analisis mandiri dan memahami risiko sebelum mengambil keputusan investasi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com