Suara.com - Klub Madura United FC memutuskan pindah kandang selama bulan Ramadan 1438 H. MUFC yang biasanya menggunakan Stadion Gelora Ratu Pamelingan Kabupaten Pamekasan sementara akan pindah ke Stadion Gelora Kabupaten Bangkalan.
"Kami terpaksa pindah kandang karena di Pamekasan ada ketentuan yang melarang adanya kegiatan keramaian selama bulan suci Ramadhan," kata Media Officer Madura United FC, Tabri Syafullah Munir, Minggu (28/5/2017) malam.
Ketentuan yang melarang berbagai jenis keramaian itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kegiatan Selama Ramadhan.
Pada Pasal 2 ayat 3 dalam Perda Kabupaten Pamekasan itu dijelaskan bahwa setiap orang dilarang membuka tempat hiburan, permainan, dan/atau kegiatan lain yang sejenis selama Ramadhan yang dapat mengganggu ketenteraman pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan.
Dengan mengacu kepada ketentuan itu, ujar Tabri, maka secara otomatis, semua jenis kegiatan keramaian dan hiburan dilarang digelar di Pamekasan, termasuk kegiatan kompetisi sepak bola.
Pada bulan Ramadhan ini, Madura United dijadwalkan menjalani empat kali pertandingan, yakni dua pertandingan tandang dan dua kali kandang.
Dua kali tandang klub sepak bola ini melawan Sriwijaya FC Palembang dan Persipura Jayapura, sedangkan dua kali kandang yakni menjamu Persegres Gresik United dan Semen Padang FC.
"Untuk laga melawan Persegres dan Semen Padang akan kami gelar di Bangkalan," tutur Tabri.
Stadion Gelora Bangkalan merupakan satu dari dua stadion yang didaftarkan Madura United FC ke panitia liga 1 Indonesia sebagai home base klub berjuluk "Laskar Sape Kerap" itu. (Antara)
Berita Terkait
-
Madura United Pertahankan 3 Gelandang untuk Super League Musim Depan, Siapa Saja?
-
Ambisi Besar Macan Kemayoran: Datangkan Shin Tae-yong, Persija Siap Dominasi Liga 1!
-
Madura United Rekrut Pelatih asal Portugal untuk Hadapi BRI Super League 2026/2027
-
Niat Puasa Arafah Digabung Qadha Ramadan, Bayar Utang Sekaligus Hapus Dosa 2 Tahun
-
Bolehkah Puasa Arafah Digabung dengan Qadha Ramadan? Begini Hukumnya dalam Islam
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Piala Dunia 2026 Ubah Wajah Sepak Bola: Dari 2 Babak Jadi 4 Babak, Inovasi atau Ancaman?
-
Jurgen Klopp Semprot Van der Vaart Usai Kritik Pedas Van Dijk di Piala Dunia 2026
-
Cetak Gol Tendangan Roket ke Gawang Irak, Mbappe Selisih 3 Gol dari Messi
-
Lionel Scaloni Blak-blakan: Argentina Lolos ke 32 Besar, Tapi Masih Banyak PR
-
Cristiano Ronaldo Baru 8 Gol, Messi 18 Gol, Miroslav Klose: Selamat Champ!
-
Pelatih Paraguay Serang FIFA: Piala Dunia 2026 Hanya untuk Orang Kaya Esensi Hilang
-
Pengakuan Jujur Lionel Messi Usai Menyandang Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
-
Argentina Hajar Austria: Lionel Messi 18 Gol Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
-
Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia