Suara.com - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Hasani Abdulgani menerangkan pihaknya belum memenuhi satu poin yang diminta Kemenkumham sebagai syarat naturalisasi Sandy Walsh, Jordi Amat, dan Shayne Pattynama. Surat tersebut yakni pernyataan dari perwakilan negara asal tiga pemain ini.
Seperti diketahui, proses naturalisasi Sandy Walsh, Jordi Amat dan Shayne Pattynama nyangkut di Kemenkumham. Hal ini dikarenakan mereka meminta surat pernyataan pindah kewarganegaraan dari perwakilan negara asal tiga pemain itu.
Hasani yang terbang langsung menemui tiga pemain tersebut mengaku sulit mendapat surat tersebut. Menurut penuturan yang didapatkannya dari Sandy Walsh dan Jordi Amat, Kedutaan Besar masing-masing negara tidak punya surat seperti itu untuk dikeluarkan.
"Ada satu memang yang tak bisa kami layani, poin tujuh surat dari perwakilan. Kemarin itu Sandy Walsh dan Jordi Amat komunikasi dengan Kedubes Belanda di Belgia, jawabannya bilang mereka tak melayani surat-surat seperti itu," kata Hasani saat dihubungi awak media, Kamis (21/4/2022).
"Mereka tak punya surat jenis itu untuk dikeluarkan dari Kedutaan masing-masing," sambung Hasani Abdulgani.
Hal ini menjadi kekhawatiran tersendiri mengingat Sandy Walsh, Jordi Amat, dan Shayne Pattynama diharapkan secepatnya menjadi WNI. Sebab, ketiganya masuk dalam proyeksi Timnas Indonesia yang tampil di Kualifikasi Piala Asia 2023.
"Saya sih optimistis, tapi tergantung Kemenkumhamnya. Karena, kan ketahan di situ." terang Hasani.
"Setelah Kemenkumham baru ke Setneg. Kalau bertahan dengan poin 7 itu berarti gak jalan," pungkas Hasani.
Meski demikian, dilaporkan pemain-pemain tersebut sudah menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses naturalisasi di Kemenkumham.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-23 Menang di Laga Uji Coba Pertama di Korea Selatan, Ketum PSSI Puas
"Mereka sudah menandatangani dokumen yang diperlukan untuk mengurus administrasi di Kementerian Hukum dan HAM," tulis PSSI dalam keterangan resminya pada 19 April lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Eks Pelatih Kiper Timnas Indonesia Era STY Gabung ke Tim Zona Merah Super League
-
Thom Haye dan Marceng Bakal Absen, Siapa yang Layak Gantikan Peran Keduanya di Timnas?
-
John Herdman Dipuji Pundit Malaysia: Jauh Lebih Visioner Dibanding Patrick Kluivert
-
Kas Keliling BI Tukar Uang Baru THR Lebaran 2026 Buka Sampai Kapan? Cek Jadwal dan Lokasinya
-
Pesan Ketua Umum PSSI ke John Herdman: Jangan Remehkan Saint Kitts and Nevis!
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
JadI Korban Rasis, Benarkah Vinicius Jr Punya Nenek Moyang dari Afrika?
-
Mampukah Calvin Verdonk Bawa Lille Comeback atas Red Star Belgrade?
-
Eks Pelatih Kiper Timnas Indonesia Era STY Gabung ke Tim Zona Merah Super League
-
Tanpa Pembelaan, Pelatih Dortmund Merasa Pantas Tersingkir dari Liga Champions
-
John Herdman Dipuji Pundit Malaysia: Jauh Lebih Visioner Dibanding Patrick Kluivert
-
Luis Enrique Akui PSG Dibuat Menderita Meski Lolos ke 16 Besar Liga Champions
-
Thom Haye Absen Lawan Madura, Persib Siapkan Skenario Alternatif
-
Main di GBLA, Federico Barba Pastikan Persib Bandung Siap Pertahankan Tren Positif
-
Alasan Layvin Kurzawa Belum Juga Tampil Bersama Persib Bandung di Super League
-
Pesan Ketua Umum PSSI ke John Herdman: Jangan Remehkan Saint Kitts and Nevis!