Suara.com - Pengadilan banding Swiss hari ini memutuskan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) FIFA, Jerome Valcke bersalah atas pemalsuan dokumen dan menerima suap terkait hak media Piala Dunia.
Divisi banding Pengadilan Kriminal Federal Swiss memberi hukuman percobaan kurungan 11 bulan kepada Valcke yang menduduki jabatan Sekjen FIFA sejak 2007 hingga 2015.
Pria 61 tahun itu sebelumnya telah dibebaskan oleh pengadilan yang lebih rendah pada tahun 2020 atas tuduhan menerima suap dan tindak kriminal salah urus, tetapi jaksa Swiss mengajukan banding atas putusan tersebut.
Keuntungan yang diduga diterima Valcke termasuk penggunaan gratis vila milik pejabat eksekutif olahraga dan penyiaran Qatar sekaligus CEO Paris Saint-Germain (PSG) Nasser Al-Khelaifi di Sardinia, Italia.
Baik Valcke maupun Al-Khelaifi telah membantah tuduhan mereka saat menghadiri persidangan banding pada bulan Maret.
Sementara itu pengadilan banding membebaskan Al-Khelaifi dari tuduhan menghasut Valcke untuk melakukan tindak pidana salah urus. Dengan demikian putusan itu juga membebaskan Valcke dari tuduhan tindak pidana salah urus.
[Antara / Reuters]
Berita Terkait
-
Boaz Solossa dan Bambang Pamungkas Lewat, Legenda Timnas Indonesia Lebih Akui Kehebatan Ole Romeny
-
Update Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Malaysia jadi Lawan Kedua
-
Bangladesh Belum Tentu Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026? Yunus Nusi: Masih Dinamis
-
Bangladesh Pede Main di FIFA ASEAN Cup, Sang Pelatih Pernah Bikin Timnas Indonesia Malu
-
Begini Kata PSSI Soal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
3 HP Redmi dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, QRIS dan Top Up Praktis Tinggal Tap
-
Danantara: Tugas Insan BUMN Tak Cuma Bikin Perusahaan Sehat
-
6 Cara Reapply Sunscreen untuk Penderita Melasma tanpa Merusak Makeup
-
Asuransi Jiwa Bayar Klaim Rp75,57 Triliun, Premi Bisnis Baru Tumbuh 11,5 Persen
-
Diborgol dan Dirantai, Gadis Sumenep Jadi Korban Kebiadaban Ayah Kandung Selama 5 Tahun
-
6 Cara Reapply Sunscreen untuk Penderita Melasma tanpa Merusak Makeup
-
Asuransi Jiwa Bayar Klaim Rp75,57 Triliun, Premi Bisnis Baru Tumbuh 11,5 Persen
-
6 Rekomendasi Two Way Cake Lokal Terbaik High Coverage, Mulai Rp30 Ribuan
-
Pertamina Perluas Peluang Bisnis Rendah Karbon Lewat Pengembangan Ekosistem Baterai
-
Home Industry Ekstasi Terbongkar di Perumahan Natar