Suara.com - Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, membutuhkan waktu puluhan ribu tahun untuk bisa mengumpulkan uang sebanyak 271 triliun, nominal kerugian negara karena ulah Harvey Moeis cs.
Sebagai informasi, Harvey Moeis merupakan suami artis Sandra Dewi yang belakangan ini telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan bahwa peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang merugikan negara mencapai Rp271,06 triliun.
Jumlah kerugian negara ini memang terhitung sangat tinggi. Bahkan, publik terus menerus membicarakannya karena merasa geram dengan besarnya nominal kerugian yang dialami negara akibat perkara korupsi tersebut.
Bahkan, jika taksiran kerugian negara ini dibandingkan dengan upah yang diperoleh oleh pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, maka jumlahnya memang sangat luar biasa karena begitu melimpah.
Mari kita lihat jumlah gaji yang diterima Shin Tae-yong sebagai pelatih Timnas Indonesia. Dari sejumlah sumber, gaji bersih yang didapatkan pelatih asal Korea Selatan itu menembus angka Rp14,2 miliar per tahun.
Dengan kata lain, setiap bulannya Shin Tae-yong menerima uang sebesar Rp1,1 miliar sebagai gaji bersih. Angka ini belum termasuk fasilitas-fasilitas penunjang lainnya seperti apartemen, kendaraan, dan lainnya.
Dengan gaji Rp14,2 miliar per tahun, artinya Shin Tae-yong membutuhkan waktu selama lebih dari 19 ribu tahun, atau tepatnya 19.084, untuk bisa mengumpulkan pundi-pundi uang sebesar Rp271 triliun.
Angka semacam ini memang tak masuk akal mengingat gaji yang didapatkan bekas pelatih Timnas Korea Selatan di Piala Dunia 2018 itu selalu digunakan untuk keperluan keluarganya sehari-hari.
Baca Juga: Misal Harvey Moeis Dimiskinkan, Sandra Dewi Masih Bisa Hidup dengan Sumber Kekayaan Ini
Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Usai diperiksa sebagai saksi, dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki penyidik. Harvey Moeis ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” ujar Kuntadi.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, lanjut Kuntadi, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liar tersebut adanya dicover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIm untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.
Kontributor: Muh Faiz Alfarizie
Berita Terkait
-
Misal Harvey Moeis Dimiskinkan, Sandra Dewi Masih Bisa Hidup dengan Sumber Kekayaan Ini
-
Filipina Yakin Singkirkan Indonesia Lewat Head to Head, Benarkah Aturannya Demikian?
-
Diduga 'Tampung' Uang Hasil Korupsi, Begini Fasilitas Rumah Bak Mal Milik Harvey Moeis
-
Mahfud MD dan Sri Mulyani Sudah Lama Tahu Borok Bisnis Tambang, Kenapa Baru Terbongkar Sekarang?
-
Suaminya Tersangka Korupsi Rp271 T, Sandra Dewi Pernah Bilang Beruntung Nikahi Harvey Moeis
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?
-
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
-
Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen
-
Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
-
Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota
-
Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik
-
Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat