Suara.com - Penyerang Bayern Munchen, David Jonathans, diketahui sudah mengoleksi tiga caps bersama Luksemburg. Bisakah nantinya ia membela Timnas Indonesia?
Nama David Jonathans muncul kembali ke permukaan sebagai salah satu pemain keturunan yang bisa dilirik PSSI untuk membela Timnas Indonesia.
Penyerang berusia 20 tahun dianggap sebagai salah satu opsi jika PSSI kesulitan mencari penyerang keturunan baru untuk membela Timnas Indonesia.
Sebagaimana diketahui, PSSI saat ini tengah mencari penyerang keturunan untuk dinaturalisasi guna memenuhi permintaan Shin Tae-yong jelang putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Salah satu nama yang paling gencar dikaitkan akan dinaturalisasi adalah penyerang muda milik FC Utrecht, yakni Ole Romeny.
Akan tetapi, proses naturalisasi Ole Romeny urung menemui kejelasan hingga saat ini dan Ketua Umum (Ketum) PSSI, Erick Thohir, tak bisa mengonfirmasi proses naturalisasinya.
Dari sanalah nama David Jonathans muncul kembali dan disebut-sebut bisa menjadi salah satu opsi jika naturalisasi Ole Romeny tak kunjung terealisasi.
Meski namanya muncul, bukan David Jonathans akan bersedia membela Timnas Indonesia dalam waktu dekat ini.
Pasalnya, ia sudah membela Luksemburg sejak usia remaja. Bahkan dirinya saat ini tercatat sudah memiliki tiga caps di level senior.
Dengan fakta tersebut, bisakah jika nantinya PSSI menaturalisasi David Jonathans agar membela Timnas Indonesia di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia?
Bisa tapi Sulit
Dalam aturan FIFA, ada beberapa poin yang mengizinkan pemain bisa berpindah kewarganegaraan meski telah tampil di tim senior.
Salah satu poin tersebut adalah seorang pemain bisa berpindah kewarganegaraan andai dirinya tak tampil lebih dari tiga pertandingan kompetitif di level senior sebelum 21 tahun.
Jika melihat aturan tersebut, David Jonathans yang baru punya tiga caps bersama Luksemburg masih bisa diperjuangkan oleh PSSI untuk dinaturalisasi.
Apalagi dirinya baru meraih tiga caps bagi Luksemburg itu di saat usianya kini baru menginjak 20 tahun per Januari 2024 lalu.
Berita Terkait
-
Pasang Foto STY, FIFA Ajak Fans Prediksi Lawan Timnas Indonesia di Putara 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Head To Head dan Statistik Timnas Indonesia vs Laos Jelang Rebutan Tiket Semifinal Piala AFF U-16 2024
-
Timnas Indonesia Bakal 3 Kali Uji Coba Jelang Piala AFF U-19 2024, Siapa Lawannya?
-
2 Pemain Keturunan Timnas Indonesia Putri Akui Butuh Waktu Adaptasi dengan Cuaca
-
Kian Tajam, Mierza Firjatullah Berpeluang Raih Gelar Topskor AFF Cup U-16
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Harta Sekda Palembang Disorot Usai Didemo ke KPK, Begini Isi LHKPN Terbarunya
-
Menembus Kepulauan Talaud, Mantri BRI Jadi Penggerak Pertumbuhan UMKM hingga Pelosok
-
Istana Respons Putusan MK Soal Larangan MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan
-
Target Indonesia Bebas Sampah 2027, Prabowo Perintahkan ASN dan BUMN Kerja Bakti Tiap Hari
-
Ulasan Novel Testimony of N: Ketika Kebohongan Menjadi Bentuk Perlindungan
-
Putusan MK soal Anggaran MBG Dinilai Masih Sisakan Celah hingga 2027
-
Bocah SD Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kini Jalani Operasi, Polisi Selidiki Kasusnya
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Usai Perry Warjiyo Mundur, Prabowo: Kita Harus Jadi Satu Tim yang Mendukung!
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Sah