Tanggal Lahir 19 Juli 2010
Usia: 14 Tahun
Posisi: Gelandang serang, winger kanan
Kaki Terkuat: Kanan
Klub Saat Ini: Avaldsnes IL/Torvastad IL U-15
Status: Warga Negara Indonesia dan Norwegia
Bisa untuk Piala Dunia U-17 2025
Melihat profil dan latar belakang Adam Alexander Brathen, prospek untuk memperkuat Timnas Indonesia U-17 di ajang seperti Piala Dunia U-17 2025 memang cukup terbuka.
Dengan kelahiran di Batam dan ibu yang berasal dari Dumai, Riau, Adam secara hukum memiliki jalur kuat untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Ole Romeny Soal Hubungannya dengan Marselino Ferdinan: Dia Seperti Adikku
Saat ini, meskipun paspor Indonesianya sudah tidak aktif, statusnya sebagai WNI tetap bisa diproses kembali, terlebih jika PSSI dan pemerintah menunjukkan ketertarikan untuk memfasilitasi proses naturalisasinya.
Apalagi, usia Adam yang baru menginjak 14 tahun (lahir 19 Juli 2010) membuatnya ideal untuk dipersiapkan sebagai bagian dari skuad Timnas Indonesia U-17 untuk edisi Piala Dunia U-17 tahun 2025, jika Indonesia berhasil lolos dari babak kualifikasi AFC.
Saat ini, ia berlatih di Norwegia bersama akademi Avaldsnes IL/Torvastad I, dua klub akar rumput yang cukup dikenal dalam pembinaan pemain muda di wilayah Rogaland, Norwegia.
Lingkungan sepak bola Norwegia dikenal dengan sistem latihan yang disiplin, penekanan pada pengembangan teknik, dan pendekatan modern terhadap permainan.
Jika terus berkembang di sana, Adam bisa menjadi aset besar bagi Indonesia, khususnya di sektor gelandang serang, yang sering kali menjadi titik lemah di kelompok usia muda.
Adam Alexander Bråahen adalah potensi muda yang menjanjikan, terutama dengan latar belakang latihan sepak bola Eropa dan ikatan darah dengan Indonesia. Bila prosesnya dijalankan dengan serius, bukan tidak mungkin Adam akan mengenakan seragam Garuda Muda dan tampil di panggung dunia pada Piala Dunia U-17 2025 ,memberikan warna baru bagi masa depan sepak bola Indonesia.
Kontributor: Muh Faiz Alfarizie
Berita Terkait
-
Ole Romeny Soal Hubungannya dengan Marselino Ferdinan: Dia Seperti Adikku
-
2 Fakta Unik Aldyansyah Taher Pemain Timnas U-17: Punya Versatility di Luar Nalar!
-
Ole Romeny Bagikan Cerita Lucu Saat Cetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia di Stadion GBK
-
Cerita Alex Pastoor Soal Kegilaan Suporter Garuda dan Cuaca Panas Indonesia
-
Analisis Timnas U-17 vs Afghanistan: Garuda Muda Sempat Kehilangan Identitas Penyerangan
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai