Suara.com - Hari Raya Iduladha 2024 kini tinggal menghitung hari. Cara berkurban pun makin dimudahkan dengan kemajuan teknologi, salah satunya kurban super gampang lewat agen BRILink. Kurban sistem ini tak mengharuskan umat muslim untuk membawa kambing atau sapi ke masjid terdekat.
Pekurban cukup menyetorkan biaya sejumlah harga sapi/ kambing yang tertera. Kemudian agen BRI yang akan mengurus semua prosesi kurban mulai dari pembelian hewan, penyembelihan hingga pembagian. Dengan demikian, pengguna layanan ini cukup duduk manis di rumah dan menyerahkan seluruh prosesi kurban kepada agen BRILink yang terpercaya.
Uang seharga binatang kurban cukup ditransfer melalui rekening BRI atas nama Yayasan Baitul Maal BRILian di nomor 0206.01.011618.30.5. Lembaga ini pun terbukti amanah karena telah bertahun – tahun menyalurkan hewan kurban kepada yang membutuhkan. Jika Anda tertarik, berikut adalah daftar harga binatang kurban yang mesti dibayarkan.
1. Sapi Kolektif (1/7 sapi : 250 – 300 Kg): Rp 2.400.000
2. Sapi Standar (250 – 300 Kg): Rp 15.600.000
3. Sapi Premium (>300 Kg): Rp 19.200.000
4. Domba/Kambing Standar (23 – 25 Kg): Rp 2.400.000
5. Domba/Kambing Medium (26–28Kg): Rp 2.820.000
6. Domba/Kambing Premium (29 – 33 Kg): Rp 3.120.000
Baca Juga: Temukan Ide Usaha Sampingan Yang Dapat Hasilkan Cuan Melimpah Menguntungkan dengan Kredit BRIguna!
7. Domba/Kambing Super Premium (>34 Kg): Rp 3.720.000
Meskipun kini berkurban dibarengi dengan banyak kemudahan, masih banyak umat muslim yang bingung apakah berkurban tanpa membeli langsung hewan kurban diperbolehkan dalam Islam. Hukum ini sama seperti berkurban secara online.
Melansir sejumlah sumber, hukum membeli hewan kurban online menurut ulama adalah mubah yang masuk ke dalam praktik muamalah. Praktik Muamalah dalam peristiwa membeli hewan kurban secara online dalam Islam dapat masuk ke dalam kategori wakalah atau perwakilan yang mana kita mewakilkan keperluan kita kepada suatu lembaga.
Ada hadist yang menyebut wakalah diperbolehkan dalam islam. Hadist tersebut di atas di riwayatkan oleh Ibnu Qudamah dan Al Mughni. Berikut bunyi hadist tersebut, “(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.”
Oleh karenanya, jika Anda hendak membeli hewan ternak untuk kurban secara online, itu tidak ada masalah. Hukum membeli hewan kurban online termasuk ke dalam kategori mubah atau boleh karena pembelian online termasuk ke dalam upaya wakalah atau perwalian yang diperbolehkan dalam usaha memenuhi kebutuhan-kebutuhan kita dalam pandangan Islam. Namun, sebagai bentuk kehati – hatian, maka pilihlah lembaga kurban yang memiliki kredibilitas, termasuk BRI.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
BRI Jadi Bank Terbesar Penyalur KUR di Sulsel, Tembus Rp3,3 Triliun
-
Sinergi BUMN: BRI dan Telkomsel Hadirkan Solusi Finansial dan Digital untuk Karyawan
-
Borneo FC Tumbang di Championship Series, Netizen Geruduk Diego Michiels: Jadi Lawan Timnas Indonesia?
-
Belanja Puas di SOGO Hemat Berlipat dengan Promo Spesial BRI!
-
Temukan Ide Usaha Sampingan Yang Dapat Hasilkan Cuan Melimpah Menguntungkan dengan Kredit BRIguna!
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123