Suara.com - Membeli asuransi kini menjadi salah satu kebutuhan bagi sebagian masyarakat. Nilai manfaat biasanya menjadi pertimbangan utama dalam memutuskan asuransi mana yang akan dibeli. Salah satu asuransi yang menawarkan berbagai nilai manfaat tersebut adalah BRINS ASRI. Anda bisa mengenal BRINS ASRI lebih dekat sebelum memutuskan untuk membelinya.
Asuransi BRINS ASRI merupakan produk asuransi yang memberikan jaminan atas kerusakan pada harta benda dan tempat tinggal yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran beserta perluasannya. Selain itu, produk ini juga mencakup jaminan untuk kecelakaan diri, bantuan sewa, serta tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga akibat kebakaran dari objek yang dipertanggungkan.
Namun, perlu diingat bahwa asuransi BRINS ASRI adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT. BRI Asuransi Indonesia. Produk ini bukan merupakan produk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Tidak mengandung kewajiban apapun dan tidak dijamin oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. serta tidak termasuk dalam program penjaminan pemerintah Republik Indonesia.
Berikut adalah rincian ketentuan dari BRINS ASRI
A. RATE BIAYA BRINS ASRI :
1. Rate Premi
- Rate BRINS ASRI SILVER: 0.294 ‰
- Rate BRINS ASRI GOLD: 1.5 ‰
- Rate BRINS ASRI PLATINUM: 2.25 ‰
2. Biaya Polis Rp. 20.000,-
Premi asuransi yang dibayarkan oleh Tertanggung sudah termasuk biaya administrasi.
B. RESIKO YANG DIJAMIN:
Pertanggungan ini menjamin kerugian sesuai dengan jaminan yang tertera di dalam tabel paket Produk Asuransi BRINS ASRI, diantaranya :
Baca Juga: BRI Insurance Catatkan Prestasi Gemilang di Insurance Award 2024
- Kebakaran dan perluasannya.
- Kecelakaan diri dan kesehatan.
- Bantuan sewa.
- Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
C. PENGECUALIAN:
Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh atau akibat dari :
- Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin polis.
- Kesengajaan Tertanggung, Wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung.
- Dan pengecualian lainnya yang diatur di dalam polis.
D. PEMENUHAN DOKUMEN KLAIM:
1. Formulir laporan pengajuan klaim berikut kronologis kecelakaan yang terjadi.
2. Surat tuntutan klaim yang ditandatangani Tertanggung Copy Polis.
3. Laporan dari pihak berwenang yang menerangkan terjadinya suatu peristiwa kerugian
4. Laporan dari pihak berwenang yang menerangkan asal terjadinya suatu peristiwa bencana alam (Kantor Badan Meteorologi & Geofisika setempat).
5. Laporan rinci dan selengkap mungkin tentang hal-hal yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu.
6. Foto kerusakan, estimasi biaya kerugian dari minimal 2 (dua) kontraktor / supplier.
7. Dokumen Lain yang relevan, wajar dan patut diminta oleh BRINS ASRI.
E. Tata Cara Klaim:
1. Tertanggung melaporkan klaim melalui contact center di 14081 atau melaporkan klaim secara langsung di kantor cabang BRI Insurance terdekat (Maks. 7 Hari Kalender Setelah Kejadian).
2. Tertanggung menyerahkan persyaratan dokuman klaim (Maks. 30 hari kerja).
3. BRI Insurance menerima dan melakukan verifikasi dokumen klaim termasuk menentukan nilai ganti rugi Tertanggung (Maks. 14 hari kerja).
4. Jika Tertanggung menyetujui nilai ganti rugi, maka akan dilakukan proses pembayaran manfaat asuransi (Maks. 30 hari kalender).
5. Pembayaran klaim di transfer langsung ke tartanggung / ahli waris.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
5 Perawatan Kulit Teknologi Terbaru di True Beauty, Dapatkan Semua dengan Diskon BRI!
-
Diskon BRI di Apotek Aji Waras: Hemat 50 Ribu Rupiah untuk Obat-obatan!
-
Lari Sambil Liburan di CK Run 2024, Dapat Diskon + Cashback BRImo!
-
Kondisi Ini yang Dirasakan Mailson Lima Saat Jalani Latihan Perdana Bersama Persib
-
Belanja di Blibli Lebih Murah dengan CERIA BRI, Cek Kode Promonya!
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
The Black Lizard: Duel Kecerdasan Detektif dan Ratu Kriminal yang Menegangkan
-
Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil 3 Kancil Politik: Kalau Mereka Kumpul Repot Kita!
-
Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi
-
6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup
-
Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos
-
Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu
-
Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih
-
Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk
-
Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga