Suara.com - Regional CEO BRI Padang, Sumatera Barat, Riza Pahlevi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan dari Ombudsman terkait adanya debitur atau pemohon Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon di bawah Rp100 juta yang dipersyaratkan oleh bank untuk memberikan agunan.
"BRI akan menindaklanjuti rekomendasi ini dengan melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Riza Pahlevi di Padang pada hari Kamis.
Riza menambahkan bahwa tindakan ini diambil untuk memastikan pelayanan yang adil dan menjaga kepercayaan nasabah. Dalam proses penyaluran KUR, BRI berkomitmen pada prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang prudent.
Ia juga menjelaskan bahwa KUR bukanlah hibah atau bantuan, melainkan kredit yang sumber dananya berasal dari penghimpunan dana masyarakat (dana pihak ketiga).
Saat ini, BRI menggunakan sistem skoring dalam analisa kredit. Jika sistem skoring menunjukkan adanya risiko, maka nasabah akan diminta untuk memberikan agunan tambahan. Namun, jika penilaian skoring tidak menunjukkan risiko, maka agunan tambahan tidak diperlukan, dan cukup dengan penguasaan cash flow debitur saja.
Sebelumnya, anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan di lapangan menemukan 12 debitur KUR BRI di Kota Padang yang diminta memberikan agunan oleh bank. Agunan yang diminta bervariasi, mulai dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor hingga sertifikat rumah, dengan total valuasi sekitar Rp656 juta.
Yeka menegaskan bahwa persyaratan agunan tambahan yang diberlakukan untuk peminjam di bawah Rp100 juta bertentangan dengan Pasal 14 Ayat 3 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Pasal tersebut menyatakan bahwa agunan tambahan tidak diperlukan untuk pinjaman KUR dengan plafon sampai dengan Rp100 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026