- PT Bank Rakyat Indonesia meluncurkan fitur Tagihan Terjadwal di aplikasi BRImo untuk seluruh nasabah di Indonesia.
- Layanan pembayaran otomatis ini berlangsung dari 1 Agustus 2026 hingga 31 Desember 2027 untuk lima kategori pengeluaran penting.
- Fitur ini bertujuan mengatasi masalah keterlambatan pembayaran bulanan akibat lupa tanggal jatuh tempo melalui pengaturan jadwal praktis.
Tahap ketiga, di dalam menu Tagihan, nasabah dapat menekan menu khusus bertuliskan Lihat & Atur Jadwal guna mengakses pusat kendali manajemen tagihan bulanan.
Tahap keempat, pengguna tinggal memilih jenis tagihan spesifik yang ingin dibayarkan secara otomatis, apakah itu listrik pascabayar, air PDAM, pulsa pascabayar, pendidikan, ataupun angsuran cicil emas.
Tahap kelima, nasabah diminta menentukan tanggal pembayaran otomatis yang diinginkan setiap bulannya, yang dapat disesuaikan dengan periode penerimaan penghasilan atau tanggal gajian bulanan agar saldo selalu tersedia.
Tahap keenam, setelah tanggal jatuh tempo ditentukan, pengguna cukup mengaktifkan tombol penanda fitur Tagihan Terjadwal pada layar aplikasi.
Tahap ketujuh, pengguna melakukan konfirmasi akhir atas pengaturan yang telah dibuat dengan memasukkan kode PIN transaksi BRImo. Setelah konfirmasi berhasil, sistem perbankan akan langsung menjadwalkan dan mengeksekusi pembayaran secara berkala sesuai ketentuan waktu yang diatur.
Berita Terkait
-
Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Beli Tiket Konser dan Fun Run Lewat Fitur Lifestyle BRImo, Hemat hingga Rp100 Ribu
-
Promo Referral BRImo Lewat Aplikasi Tring Berhadiah Cashback Langsung!
-
BRI Insurance Perkuat Proteksi Pelaku Usaha Melalui Produk Property All Risks
-
Saya Pernah Merasa Bahagia Saat Checkout Sampai Tagihan Datang, Kamu Juga?
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius
-
Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi
-
Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing
-
AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen
-
Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat
-
Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo
-
Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Ketua Umum TP PKK Perkuat Program Sekolah Rakyat Lewat Bantuan untuk Siswa dan Guru di Biak Numfor
-
Brimob dan Tim Perintis Presisi Ciduk 5 Remaja Tawuran di Jatinegara, Samurai Disita
-
8 Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak di Perumahan, Dijamin Seru dan Heboh!