SuaraCianjur.id- Ada kabar kalau bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax akan dihapus pemerintah secara bertahap.
Rencana pemerintah untuk ini untuk menggantikan BBM emisi tinggi atau beroktan rendah dengan yang lebih ramah lingkungan.
Sebelumnya diketahui, pemerintah akan menghentikan stok dan pendistribusian bensin jenis premium (RON 88) dan Revvo 89 (RON 89) milik Vivo pada bulan Januari tahun 2023.
Menurut Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengatakan kalau Pertalite 90 dan Pertamax secara lambat laun akan dihapus, ditingkatkan menjadi Euro 4.
“BBM oktan 88 sudah dihapus sementara Pertalite 90 dan bahkan Pertamax lambat laun dihapus ditingkatkan lagi ke Euro 4,” terang Sugeng, Rabu (14/9/2022).
Bukan sebuah kebetulan kalau bahwa BBM beroktan rendah akan dihapus untuk digantikan ke BBM yang ramah lingkungan.
Standar kualitas emisi untuk kendaraan jenis baru M/N/O diumumkan pemerintah berdasarkan Peraturan Meteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017. Dalam peraturan ini mengatur penggunaan BBM dengan standar emisi Euro 4.
Bahan baka yang didistribusikan dan dijual di Indonesia harus memenuhi RON 95-98, atau spesifikasi bensin oktan tinggi setara dengan Pertamax Turbo yang dijual PT Pertamina (Persero).
Maka setelah bensin RON 88 dihapuskan, kini pemerintah berencana akan tersu menghapus bensin RON 90 atau Pertalite, hingga nilainya sama dengan jenis bahan bakar RON 92 atau dikenal Pertamax.Hanya saja, kapan jenis BBM ini akan dilakukan penghapusan.
Departemen Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) telah berkomitmen, menghapus BBM beroktan rendah di bawah RON 90 secara bertahap, di tahun depan.
Maka dari itu jenis BBM seperti RON Premium 88 di SPBU Pertamina dan Revvo 89 di SPBU Vivo, kemungkinan tidak lagi masuk pasar. Tapi BBM jenis Pertalite RON 90 akan terus masuk pasar, akrena memenuhi standar dan kualitas (spesifikasi).
“Tidak dihapus (Pertalite),” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Mirza.
Kalau mengacu kepada Permen LHK No.20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, Pasal 3 Ayat 2 mengatur pengujian emisi gas buang dilakukan dengan menggunakan bahan bakar minyak tertentu.
Dalam Permen tersebut, menyatakan jika bahan bakar yang beredar di masyarakat harus memiliki minimal oktan (RON) 91.
Maka RON 90 atau Pertalite yang memiliki nilai oktan (RON) 90 dan di bawahnya, termasuk RON 88 atau Premium maupun bensin Revvo 89 yang dijual di (SPBU) Vivo, seharusnya tidak lagi dijual kepada masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Ketum PB IPSI Terpilih, Erick Thohir Siap Kawal Pencak Silat Mendunia
-
Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat
-
Viral Kunjungan Komisaris Pusri di Padang, Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Ekstrem
-
Amarah Warga Serbu Diduga Rumah Bandar Narkoba Berujung Kapolsek Panipahan Dicopot
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Selama Ini Disangka Hiasan, Ternyata Ini Makna Warna Ondel-Ondel yang Sesungguhnya
-
Sinopsis Film Mudborn: Kisah Boneka Tanah Liat Pembawa Petaka, Tayang di Netflix
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
5 Sepatu Lari yang Tetap Keren Dipakai Ngantor di Sudirman, Nyaman Seharian Tanpa Ganti Sepatu
-
Pendidikan Asrama Gratis: Siswa Makan 3 Kali Sehari, Punya Tempat Tidur hingga Tumbler