/
Kamis, 06 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Potret Rizky Billar saat Jadi Host D Academy (Foto Ilustrasi / Tangkapan Layar YouTube - D'Academy Indosiar)

SuaraCianjur.id - Rizky Billar dilaporkan atas aksi Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh istrinya sendiri, Lesti Kejora.

Berdasarkan Laporan Polisi Laporan Polisi nomor LP/B2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA berikut kronologi kejadiannya:

“Pada hari Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 02.30 (01.51) Wib dan 10.00 (09.47) Wib di Jalan Gaharu III No.10 A Kel.Cilandak Barat, Kec Cilandak Jaksel telah terjadi tidak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor (MUHAMMAD RIZKY) terhadap korban, berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh dibelakang korban,   pada saat korban diminta dipulangkanke rumah orang tuanya terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang. Kemudian pada jam 10.00 Wib (09.47) terlapor berusaha menarik tangan korban kea rah kamar mandi dan membanting ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan, dan kiri leher tubuhnya merasa sakit dan atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti.”

Meski laporan Lesti Kejora telah didukung bukti yang kuat yaitu hasil visum dan keterangan dua orang saksi, namun Rizky Billar menganggap laporan Lesti Kejora teralalu berlebihan.

Hal itu disampaikan Rizky Billar lewat kuasa hukumnya, yaitu Neas Ginting. Rizky Billar berkelit soal tindakan KDRT yang sudah dilakukannya.

“Walaupun visum ada, tapi ini kan belum ada pemeriksaan. Tunggu saja nanti,” kata Neas Ginting saat diwawancara awak media di Polres Metro Jakarta Selatan.

Load More