SuaraCianjur.id- Rizky Billar resmi ditahan Kepolisian sebagai tersangka dalam dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.
Penahan Rizky Billar oleh Polisi dimulai sejak hari Kamis (13/10/2022), dan akan ditahan selama 20 hari kedepan.
Melansir dari Suara.com, Kamis (13/10/2022) kalau Rizky Billar tampak keluar dari dalam kantor Polres Metro Jakarta Selatan dengan mengenakan baju tahanan, dengan kepala tertunduk.
Penetapan Rizky Billar menjadi tersangka dalam kasus dugaan KDRT pada hari Rabu (12/10) malam kemarin. Billar ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.
"Yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," terang Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan (penahanan)," kata dia melanjutkan.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, penetapan tersangka kepada Billar usai penyidik melakukan gelar perkara. Termasuk merujuk kepada barang bukti dan hasil visum dan keterangan para saksi yang sudah dimintai keterangan.
"Hasil pemeriksaan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10) kemarin.
Rizky Billar disangkakakn Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.
Baca Juga: Rizky Billar Terbukti Bersalah, Langsung Ditetapkan Jadi Tersangka
Ancaman lima tahun penjara menanti Rizky Billar. Bahkan Zulpan juga memastikan, kalau kasus KDRT ini nyata alias bukan rekayasa.
"Hasil visum ini sudah telak tidak ada rekayasa," terang Zulpan, seperti mengutip dari Suara.com.
Kemunculan perdana Rizky Billar usai kasus ini mencuat kepada publik, tampak dirinya mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Bahkan Rizky Billar juga sempat diminta menunjukkan baju tahanannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Sikapi Konflik AS-Iran, Rhoma Irama: Dunia Ini Hanya Senda Gurau
-
Tragedi Razia Sabung Ayam di Tegal: 7 Fakta Ditemukannya Korban Tenggelam di Sungai Ketiwon
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Jadwal Imsak dan Subuh Hari Ini 3 Maret 2026 untuk Jakarta, Jogja, hingga Jawa Timur
-
3.243 Kasus Kriminal Terungkap dalam Operasi Pekat Musi 2026, Apa yang Terjadi di Sumsel?
-
Rapor Merah Setahun Untuk Kepemimpinan Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya
-
Jadwal Imsak Jakarta 3 Maret 2026: Catat Jam Sahur Sebelum Terlambat, Lengkap dengan Doa
-
Imbas Serangan AS-Israel ke Iran, Kontingen Anggar Arab Saudi dan Qatar Tak Bisa Pulang dari Jakarta
-
Catat! Jadwal Imsak dan Waktu Puasa Bandar Lampung Selasa, 3 Maret 2026
-
Warga Palembang Wajib Tahu! Jadwal Imsak 3 Maret 2026 dan Waktu Maghribnya