SuaraCianjur.id- Kasus dugaan KDRT oleh Rizky Billar ke Lesti Kejora berakhir damai dan resmi dihentikan.
Keposliain sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terhadap laporan dugaan KDRT dari Lesti Kejora terhadap Rizky Billar sebagai suaminya.
Keduanya sudah merampungkan proses restorative justice. Mereka berdua datang ke Polres Jakarta Selatan di hari Selasa (18/10) kemarin, bersama tim kuasa hukumnya.
Proses perdamaian keduanya turut disaksikan oleh perwakilan MUI selaku tokoh agama.
"Restorative justice telah selesai kami laksanakan. Kami telah melakukan pendampingan kepada saudari Lesti. Pada malam hari ini kami bersama Sekjen MUI selaku tokoh agama, beliau melihat proses perdamaiannya seperti apa," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus.
Menurutnya syarat dalam proses restorative justice, telah dipenuhi oleh Lesti dan Billar.
"Syarat materil dan formil yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 sudah kami penuhi, kami nyatakan selesai," jelas Irwandhy.
Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Jakarta Selatan, Abdul Hadi turut hadir dalam upaya damai dari Lesti dan Billar.
Dirinya menilai kalau masalah yang terjadi dengan mereka kemarin bisa dijadikan pelajaran berharga untuk semua masyarakat.
Baca Juga: Jasad Pria yang Kepalanya Terbungkus Karung di Cianjur Korban Pembunuhan
"Hal-hal yang pernah terjadi harap diambil pelajarannya untuk semuanya dan mudah-mudahan ke depannya keluarganya kita doakan jadi keluarga yang sakinah mawaddah warohmah," ungkap Abdul Hadi.
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Bisa Menang Praperadilan! Mahfud Bongkar Celah Hukum di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dosen Kimia Ivan Barton Jadi Wasit Semifinal Piala Dunia 2026 Prancis vs Spanyol
-
Tersingkir di Perempat Final, Haaland Bawa Norwegia Ukir Kisah Bersejarah di Piala Dunia 2026
-
Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi, Bisa Bawa Hingga 64 Kg
-
Makin Chaos! Agent Kim Reactivated Episode 3-6 Penuh Aksi dan Plot Twist
-
Patra Jasa Perkuat Strategi ESG Lewat Dekarbonisasi
-
Militerisasi Kehidupan Sipil Tak Menyejahterakan Rakyat, Hanya Menyenangkan Pemimpin
-
Korban Jiwa Berjatuhan dari Hujan Bom Amerika Serikat, Lumpuhkan Fasilitas Air Iran
-
Dari Partai Sosialis hingga Komunis Ramai-ramai Buka Suara Jelang Prancis vs Spanyol, Ada Apa?
-
Maut di Klub Malam Bangkok Tewaskan 27 Orang, Saksi Mata: Terdengar Ledakan Lalu Api Besar