/
Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:12 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) (Foto Istimewa / Suara.com)

SuaraCianjur.id- Kasus dugaan KDRT oleh Rizky Billar ke Lesti Kejora berakhir damai dan resmi dihentikan.

Keposliain sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terhadap laporan dugaan KDRT dari Lesti Kejora terhadap Rizky Billar sebagai suaminya.

Keduanya sudah merampungkan proses restorative justice. Mereka berdua datang ke Polres Jakarta Selatan di hari Selasa (18/10) kemarin, bersama tim kuasa hukumnya.

Proses perdamaian keduanya turut disaksikan oleh perwakilan MUI selaku tokoh agama.

"Restorative justice telah selesai kami laksanakan. Kami telah melakukan pendampingan kepada saudari Lesti. Pada malam hari ini kami bersama Sekjen MUI selaku tokoh agama, beliau melihat proses perdamaiannya seperti apa," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus.

Menurutnya syarat dalam proses restorative justice, telah dipenuhi oleh Lesti dan Billar.

"Syarat materil dan formil yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 sudah kami penuhi, kami nyatakan selesai," jelas Irwandhy.

Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Jakarta Selatan, Abdul Hadi turut hadir dalam upaya damai dari Lesti dan Billar.

Dirinya menilai kalau masalah yang terjadi dengan mereka kemarin bisa dijadikan pelajaran berharga untuk semua masyarakat.

Baca Juga: Jasad Pria yang Kepalanya Terbungkus Karung di Cianjur Korban Pembunuhan

"Hal-hal yang pernah terjadi harap diambil pelajarannya untuk semuanya dan mudah-mudahan ke depannya keluarganya kita doakan jadi keluarga yang sakinah mawaddah warohmah," ungkap Abdul Hadi.

Sumber: Suara.com

Load More