SuaraCianjur.id- Kedua pemeran dalam video mesum wanita kebaya merah sudah ditangkap Polisi. Namun terbaru kabar dari Polda Jawa Timur kembali menangkap seorang mahasiswi.
Mahasiswi dengan inizial CZ, ditangkap Polisi karena diduga kuat terlibat dalam pembuatan konten mesum bersama kedua pelaku yang beramin dalam video Kebaya Merah.
Mahasiswi itu kelahiran Denpasar, Bali dan sekarang tinggal di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dijelaskan Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman, mengatakan soal penangkapan mahasiswi berinisial CZ. Dirinya diduga terlibat dalam video mesum bersama dua pelaku utama.
"Benar dan kami sudah amankan tersangka ketiga (CZ) dalam kasus video Kebaya Merah," ujar Farman, Rabu (16/11/2022) dikutip dari Suara.com.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengatakan kalau CZ yang diamankan di Sidoarjo bersama tersangka sebelumnya bernama AH dan ACS. DIa membuat sebuah konten mesum dengan begituan bertiga atau threesome.
Video tersebut kemudian disebar di beberapa akun dan juga media sosial Twitter.
"Kemudian disebar melalui beberapa akun, ada yang melalui akun Twitter. Kemudian ada juga disebar melalui salah satu media sosial lainnya yakni telegram," ungkapnya.
Sesuai dengan identitas dari kartu penduduknya, CZ adalah seorang mahasiswa. Tapi setelah didalami ternyata mahsiswi ini, berperan sebagai make up artist.
Baca Juga: Anya Geraldine Perlihatkan Wajah Tanpa Dempul dan Filter Minta Jangan di Zoom: Ada Panunya
Pengakuan CZ kepada penyidik kalau dirinya diajak oleh pelaku utama, karena berteman dengan AH.
"Karena CZ ini banyak beban pikiran, sehingga dia melampiaskan dengan membuat konten-konten itu bersama dengan ACS maupun AH. Jadi membuatnya ini memang di salah satu tempat di wilayah Surabaya," jelasnya.
AH dan ACS yang terjerat kasus video mesum "Kebaya Merah" turut dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
CZ bersama AH dan ACS sudah membuat konten video mesum gituan sebanyak 33 konten.
Sumber: Suara.com / Antara
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Skenario Bohong Kematian Bripda Dirja Runtuh, Kapolda Sulsel: Korban Disiksa Usai Subuh
-
6 Pelembap Wardah yang Ampuh untuk Kulit Kering dan Kusam Usia Matang
-
Dilema 'Tidurnya Orang Berpuasa', Sebuah Alibi atau Kompensasi Energi?
-
Eks Tottenham Hotspur Sudah Tak Sabar Bela Timnas Malaysia
-
Logika Terbalik Cukai Tembakau Ancam Generasi Muda
-
Rupiah Loyo ke Level Rp 16.787/USD di Tengah Aksi Jaga Investor
-
2 Tahun Penjara Menanti! Delpedro Cs Dituntut Jaksa Terkait Kerusuhan Demo Agustus 2025
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Lirik Lagu Manis yang Jadi Sinyal Kelam, Detik-Detik sebelum Mahasiswi UIN Dibacok Teman Kampus
-
Jadwal Buka Puasa Kota Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026