SuaraCianjur.id- Kedua pemeran dalam video mesum wanita kebaya merah sudah ditangkap Polisi. Namun terbaru kabar dari Polda Jawa Timur kembali menangkap seorang mahasiswi.
Mahasiswi dengan inizial CZ, ditangkap Polisi karena diduga kuat terlibat dalam pembuatan konten mesum bersama kedua pelaku yang beramin dalam video Kebaya Merah.
Mahasiswi itu kelahiran Denpasar, Bali dan sekarang tinggal di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dijelaskan Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman, mengatakan soal penangkapan mahasiswi berinisial CZ. Dirinya diduga terlibat dalam video mesum bersama dua pelaku utama.
"Benar dan kami sudah amankan tersangka ketiga (CZ) dalam kasus video Kebaya Merah," ujar Farman, Rabu (16/11/2022) dikutip dari Suara.com.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengatakan kalau CZ yang diamankan di Sidoarjo bersama tersangka sebelumnya bernama AH dan ACS. DIa membuat sebuah konten mesum dengan begituan bertiga atau threesome.
Video tersebut kemudian disebar di beberapa akun dan juga media sosial Twitter.
"Kemudian disebar melalui beberapa akun, ada yang melalui akun Twitter. Kemudian ada juga disebar melalui salah satu media sosial lainnya yakni telegram," ungkapnya.
Sesuai dengan identitas dari kartu penduduknya, CZ adalah seorang mahasiswa. Tapi setelah didalami ternyata mahsiswi ini, berperan sebagai make up artist.
Baca Juga: Anya Geraldine Perlihatkan Wajah Tanpa Dempul dan Filter Minta Jangan di Zoom: Ada Panunya
Pengakuan CZ kepada penyidik kalau dirinya diajak oleh pelaku utama, karena berteman dengan AH.
"Karena CZ ini banyak beban pikiran, sehingga dia melampiaskan dengan membuat konten-konten itu bersama dengan ACS maupun AH. Jadi membuatnya ini memang di salah satu tempat di wilayah Surabaya," jelasnya.
AH dan ACS yang terjerat kasus video mesum "Kebaya Merah" turut dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
CZ bersama AH dan ACS sudah membuat konten video mesum gituan sebanyak 33 konten.
Sumber: Suara.com / Antara
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
-
IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
Terkini
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Kasus Dokter Kecantikan Abal-abal, Eks Finalis Puteri Indonesia Segera Disidang
-
5 Camilan yang Bagus Dimakan Malam Hari, Bisa Bantu Tidur Lebih Nyenyak
-
Dulu Incar Kursi DPRD, Eks Caleg Bekasi Kini Jadi Otak Pembunuhan Sadis WN Korea!
-
Tak Ada Kaos Kaki, Kisah Haru Ayah Baluri Kaki Anak dengan Arang Bikin Mewek
-
Bakal Diperiksa Polisi, Siapa Influencer yang Pernah Promosikan Hanania Travel?
-
Kadin Wanti-wanti Manajemen DSI, Fase Awal Operasi Sangat Krusial
-
IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini, Masih di Level 6.100-an
-
Gedung Kantor Sendiri 'Digerogoti'! KPK Ungkap Kerugian Rp35,7 M di Proyek Pemkab Lamongan
-
Spanyol Kedua di Liverpool, Akankah Andoni Iraola Sukses seperti Rafa Benitez?