SuaraCianjur.id – KPU akan mulai membuka rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih untuk Pemilu 2024, pada Kamis (26/1/2023). Pembukaan ini akan berlaku disejumlah wilayah di Indonesia.
Meski demikian, proses pembukaan ini berlaku berbeda-beda di tiap wilayah. Hal ini karena mekanismenya diserahkan kepada KPU wilayah masing-masing. Untuk lebih memastikan, silahkan cek ke KPU daerah masing-masing baik langsung datang ke kantornya, maupun melalui website KPU daerah masing-masing. Adapun masa kerja Pantarlih secara umum akan dimulai pada 3 Februari 2023 sampai 15 Maret 2023. Ini artinya masa tugasnya hanya dua bulan saja.
Terkait dengan Pantarlih sendiri, memiliki tugas untuk membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS) dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
Selain itu Pantarlih juga bertugas dalam mencocokan dan memberi tanda bukti kepada pemilih. Setelah cocok maka Pantarlih akan menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian ke PPS. Kemudian, Pantarlih ini akan ditempatkan pada setiap TPS pemilu 2024.
Adapun secara lebih rinci, ketentuan Pantarlih telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihah Umum Nomor 8 Tahun 2022.
Terkai dengan besaran gaji yang akan diterima, setiap Pantarlih akan mendapatkan kurang lebih Rp 1 juta per bulan. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan