SuaraCianjur.Id- Seorang pria bernama Ferry Irawan terancam hukuman berat setelah melakukan kekerasan terhadap istrinya, Venna Melinda.
Kasus ini terjadi di sebuah hotel di Kediri beberapa bulan setelah Ferry berjanji tidak akan mengulangi tindakan kejamnya kepada Venna.
Ia bahkan sesumbar siap masuk neraka paling dalam bila mengulangi tindak kekerasan. Namun, kali ini Venna tidak bisa menutup mata dan memaafkan Ferry.
Ia memutuskan untuk melaporkan kasus ke polisi dan bercerai. Dalam pandangan Islam, KDRT sangat dilarang dan dianggap haram.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga menjelaskan bahwa KDRT adalah kezaliman yang merusak fisik, jiwa, dan kesehatan, serta menjadi penyebab tidak tercapainya tujuan berkeluarga dalam Islam.
KDRT hanya akan memperbesar masalah dan merusak keutuhan rumah tangga. Praktik dan dampak kekerasan rumah tangga akan semakin rumit dan berpotensi menimbulkan trauma berkepanjangan.
Oleh karena itu, menjaga diri dan orang lain dari kezaliman seperti KDRT adalah wajib. Ferry Irawan harus bertanggung jawab atas tindakannya dan menerima hukuman yang setimpal demi menjaga keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya kasus KDRT lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah
-
Motor Listrik Yadea Tawarkan Subsidi 10 Juta di Jakarta Fair 2026
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Desak Perizinan Tambang Transparan, Tambang Ilegal Harus Ditindak
-
Di Balik Ramainya Nobar Piala Dunia, Ada Ruang untuk Bersosialisasi
-
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026: 7 Pertandingan Tercipta 17 Gol
-
Kesepian di Era Media Sosial: Koneksi Makin Luas, Kedekatan Makin Langka
-
Rekomendasi Dokter Richard, Ini Solusi Praktis Redakan Wasir dengan Cara Alami
-
Viral Mahfud MD Ungkap Dadan BGN Pantas Dihukum Mati: Potong Tangan Terlalu Ringan
-
Misteri Penemuan Candi: Apa yang Tersimpan dalam Manjali dan Cakrabirawa?
-
Prediksi Skor Jerman vs Curacao: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik