SuaraCianjur.id- Rafael Alun Trisambodo rencananya akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk pertamakalinya usai menyandang status tersangka.
KPK dikabarkan sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Rafael Alun di hari Senin (3/4/2023) sekarang.
Mantan pejabat di lingkungan pegawai pajak Kementerian Keuangan itu, akan diperiksa sebagaib tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka, untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin 3 April 2023," ungkap juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali Fikri menyampaikan, terkait dengan surat pemanggilan terhadap Rafael Alun itu sudah dikirim dalama beberapa hari kebelakang.
Maka dari itu, ayah dari mario Dandy tersebut harus memenuhi panggilan dari penyidik KPK.
"Kami berharap tersangka kooperatif hadir dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya, di hadapan penyidik," imbau Ali Fikri.
Seperti yang diketahui, kalau Rafael Alun Trisambodo jadi tersangka atas dugaan kasus penerimaan gratifikasi berupa uang selama 12 tahun lamanya.
"Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," ungkpa Ali Fikri Kamis (30/3) lalu.
Baca Juga: Ini Komentar Netizen ketika Mendengar 70 Tas Mewah Istri Rafael Alun Trisambodo, yang Asli Cuma 10
Dugaan lamanya Rafael Alun menerima gratifikasi berdasarkan hitungan dari KPK, sudah dilakuakn sejak tahun 2011 hingga 2023.
Adapun dugaan penerimaan gratifikasi itu, untuk mempengaruhi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan Kemen Keuangan. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Menguak Penadah Barang Curian dalam Lima Sekawan Memburu Kereta Api Hantu
-
CEK FAKTA: Gibran dan AHY Setuju DPR Dibubarkan, Benarkah?
-
4 Contoh Mobil 7 Seater Bekas yang Perlu Dihindari Kalau Budget Perawatan Pas-pasan
-
Bonatua Klaim Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Identik dengan Dokumen Riset Roy Suryo Cs
-
Penyebab Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026
-
Ada Anggota Polri Aktif, Kejari Labusel Tak Tahan 7 Tersangka Korupsi Bansos, Ini Alasannya
-
Alasan Doktif Langsung Sujud Syukur Usai Gugatan Richard Lee Ditolak Hakim
-
Apa Itu Munggahan? Kenali Makna Tradisi untuk Menyambut Bulan Ramadan
-
5 Alasan Sung Jin-woo Solo Leveling Bisa Mengalahkan Goku Dragon Ball!
-
CEK FAKTA: 85 Persen Rakyat Setuju Jokowi Jadi Presiden Lagi 2029, Benarkah Survei LSI?