/
Jum'at, 28 April 2023 | 18:36 WIB
Lina Mukherjee terancam mendekam 6 tahun bui karena konten kontroversi makan kulit babi di Tiktok (Instagram)

SUARA CIANJUR - Seorang selebritis Instagram dan Tiktok kontroversi @Linamukherjee_ kini terancam mendekam di balik jeruji besi selama 6 tahun dan juga denda Rp 1 miliar karena perilaku sendiri, yaitu penistaan agama melalui konten makan kulit babi.

Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Sumatera selatan mengatakan bahwa ancamana hukum yang dilayangkan ke Lina sudah termasuk dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016.

Ancaman hukuman tersebut diberikan setelah penyidik Subdirektorat V Siber Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendapat barang bukti yang cukup dan didukung oleh keterangan dari saksi dan ahli.

Barang bukti tersebut diantaranya adalah surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan oleh tersangka dengan nama asli LL sudah termasuk penistaan agama.

Dari surat tersebut, kasus yang disangkakan ke perempuan berinisal LL asal Samarinda, Kalimantan Selatan itu dinaikan ke tahap penyidikan.

"Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana dan ahli IT, kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semua menyatakan bahwa LL menistakan agama," kata dia.

Karena hal tersebut, Agung berharap bahwa LL bersikap koperatif untuk bisa hadir memenuhi pemeriksaan kepolisian. (*) (ANTARA)

Load More