Deli-Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri telah mengelurakan imbauan prihal larangan menggunakan sendal jepit bagi pengendara sepeda motor.
Namun, Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, jika sebetulnya hal ini hanya bersifat imbauan saja untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.
"Penggunaan sandal jepit tidak ada proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal. Lain hal jika menggunakan sepatu, maka tingkat fatalitas kendaraan akan sangat minim." ungkapnya, Kamis (16/6/2022).
Hadi menjelaskan, di Sumut sendiri, Polda Sumut juga menerapkan imbauan ini. Bahkan personel kepolisian di lapangan sudah mulai memberikan imbauan kepada pengendara yang kedapatan memakai sendal jepit.
"Kita berupaya untuk menerapkan imbauan ini," katanya.
Tetapi dia memastikan tidak ada penindakan dan sanki bagi pengendara yang kedapatan memakai sendal jepit. Karena sekali lagi, kata dia hal ini adalah imbauan.
"Bagi pengendara sepeda motor sebelum keluar rumah baik jarak dekat maupun jarak jauh, selain menggunakan sepatu, juga agar memakai helm dan jaket sebagai bentuk ikhtiar untuk menghindari kecelakaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Korlantas Polri juga memberi penjelasan terkait imbauan kepada pengendara sepeda motor agar tak menggunakan sandal jepit saat berkendara.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi juga membantah beredarnya isu soal sanksi tilang bagi pengendara motor yang memakai sandal jepit. Ia mengatakan, imbauan tersebut merupakan upaya untuk mencegah fatalitas saat terjadi kecelakaan.
"Mohon maaf, saya bukan men-strassing (menekan) pakai sendal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau pengendara sering pakai motor (dengan sandal jepit), kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," katanya, Rabu (15/6/2022).
Berita Terkait
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Rincian Sanksi AFC Ke PSSI Akibat Pelanggaran Prosedur Pertandingan Melawan Timnas Mali
-
Viral Host Quezelyhere Mundur, Ini Sanksi Hukum Artis yang Pura-Pura Spill Skincare padahal Endorse
-
AFC Sanksi PSSI Lagi Akibat Telat Lapor Laga Uji Coba Timnas Indonesia Lawan Mali
-
Hantam Jalan Berlubang di Tanjung Priok, Pengendara Motor Tewas Terserempet Truk
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Timur Tengah Memanas! FIFA Minta Irak Datang Lebih Awal ke Meksiko Demi Tiket Piala Dunia 2026
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Cair! Promosikan Proyek Arab Saudi, Pakar Transfer Fabrizio Romano Dicap Buzzer King Salman
-
Tak Dikasih Nomor Punggung 2, Eks Bek AC Milan Kecewa Berat hingga Serang Allegri
-
Memberi THR ke Ortu Baiknya Berapa? Ini Kisaran yang Luwes
-
Deretan Insiden Persebaya vs Persib: Benturan Horor Federico Barba hingga Kekonyolan Adam Alis
-
Namanya Zahra Azadpour Ditembak Mati di Teheran dan Aksi Diam Timnas Putri Iran
-
Bantah Cristiano Ronaldo Tinggalkan Riyadh, Al Nassr Bagikan Kabar Lebih Buruk
-
Warga Jakarta Wajib Tahu! Waktu Imsak Hari ini, 4 Maret 2026 Jangan Sampai Mepet Subuh