Deli.Suara.com - Seorang pria berinisial MS diduga mencabuli balita usia 2 tahun di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Akibat perbuatannya, MS kini meringkuk dibalik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku ditangkap setelah dua tahun menjadi buronan," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Dalam menjalankan perbuatan kejinya, kata Putu, pelaku beraksi dengan modus pura-pura menceboki korban setelah buang air.
"Kejahatan seksual ini terjadi di Bulan September 2020," ujar Putu.
Keluarga korban yang mengetahui lalu membuat laporan kepada pihak berwajib. Polisi lalu bergerak menangkap pelaku yang sudah kabur melarikan diri. Selang dua tahun kemudian, polisi yang mendapati keberadaan pelaku lalu melakukan penangkapan.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah penganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Berita Terkait
-
Dua Tahun Buron, Pemuda Pelaku Pencabulan Berhasil Ditangkap di Depan Pengadilan Negeri Tamiang Layang
-
Guru SD Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap 8 Anak di Kota Kediri Akhirnya Dipecat
-
Wali Kota Kediri Pecat Guru Pelaku Pencabulan 8 Siswi SD
-
Tiga Siswa Laki-laki Jadi Korban Pencabulan Guru Agama di Tangerang, Korban Masih di Bawah Umur
-
Polri Klaim Irjen Ferdy Sambo Telah Diperiksa Bekali-kali Terkait Kasus Pencabulan Brigadir J hingga Berujung Penembakan
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar