/
Jum'at, 22 Juli 2022 | 18:09 WIB
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menunjukkan barang bukti. (dokumen Polres Asahan.)

Deli.Suara.com - Seorang pria berinisial MS diduga mencabuli balita usia 2 tahun di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Akibat perbuatannya, MS kini meringkuk dibalik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku ditangkap setelah dua tahun menjadi buronan," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Dalam menjalankan perbuatan kejinya, kata Putu, pelaku beraksi dengan modus pura-pura menceboki korban setelah buang air.

"Kejahatan seksual ini terjadi di Bulan September 2020," ujar Putu.

Keluarga korban yang mengetahui lalu membuat laporan kepada pihak berwajib. Polisi lalu bergerak menangkap pelaku yang sudah kabur melarikan diri. Selang dua tahun kemudian, polisi yang mendapati keberadaan pelaku lalu melakukan penangkapan.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah penganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU  RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Load More