/
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 19:00 WIB
Ilustrasi penangkapan. (suara.com/Eko Faizin)

Deli.Suara.com - Polisi membekuk seorang agen judi Sydney di Pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (11/8/2022).

Pelaku berinsial BS (38) warga Kota Tanjung Balai, berperan sebagai juru tulis judi togel Sidney. Ia dikenakan dengan Pasal 303 KUHPidana.

Kapolsek Teluk Nibung AKP Raz Simamora penangkapan ini bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Teluk Nibung Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung adanya ditemukan aktivitas transaksi judi togel Sidney.

"Atas informasi anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan pengecekan lokasi terkait informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan benar ditemukan seorang laki-laki sebagai juru tulis yang sedang mengirim nomor togel ke pemain online," katanya, Jumat (12/8/2022).

AKP Raz mengatakan setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan alat bukti kuat untuk dilakukan penahanan. 

"Selanjutnya tim opsnal unit Reskrim Polsek Teluk Nibung membawa pelaku juru tulis tersebut beserta barang buktinya ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan personel Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung adalah uang tunai Rp. 406.000, 1 unit handphone, 1 sobekan kertas berisikan angka togel, 1 buah dompet hitam dan 1 buah tas sandang warna hitam.

Load More