/
Selasa, 04 Juli 2023 | 23:37 WIB
Sebuah ruang SMPN 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung terbakar dipasang garis polisi. ([ANTARA/Heru Suyitno])

Perundungan terhadap anak dapat memicu tindakan yang jauh implusif terkhusus dari korban itu sendiri. Seperti yang dilakukan oleh seorang siswa SMP di Temanggung yang nekat membakar sekolahnya sendiri usai mengaku sakit hati karena di-bully.

Seorang remaja SMP Negeri 2 Pringsurat berinisial RSE (13) menjadi tersangka atas kasus pembakaran sekolahnya sendiri pada (27/6/2023). Saat diusut, ternyata motif remaja tersebut melakukan tindak kejahatan itu karena sakit hati.

RSE mengaku kerap dirundung teman-temannya sendiri baik dalam bentuk kekerasan verbal maupun fisik selama enam bulan belakangan. Merasa tak lagi bisa menerima perundungan tersebut, akhirnya ia melaporkan ke pihak sekolah.

Alih-alih mendapatkan pembelaan, RSE mengaku malah diabaikan oleh sang guru dan mendapat tindakan yang lebih menyakitkan. 

"Saat saya mengumpulkan tugas langsung disobek dan karya saya juga tidak pernah diakui. Jadi saya merasa sakit hati," ungkap RSE.

Kekesalan remaja itu menjadi semakin memuncak kala ia tidak mendapat keadilan di sekolah itu. Ketika RSE melaporkan aksi teman-temannya, pihak sekolah hanya memanggil anak tersebut kemudian tak kunjung mendapat tindakan maupun terguran tegas.

Merasa sakit hati, RSE kemudian merencanakan aksi pembakaran sekolahnya dengan meracik bom molotov yang sebelumnya ia uji di kediamannya sendiri. Atas aksi pembakaran sekolahnya tersebut, RSE akhirnya dinyatakan sebagai tersangka terjerat pasal 187 terkait tindakan sengaja pembakaran. 

Kasus yang menyeret pelajar berusia 13 tahun itu kemudian memicu prokontra di kalangan masyarakat. 

Pertama, respon Kepala Sekolah yang menyebut pelaku RSE sebagai pencari perhatian.

Baca Juga: Korban Bullying Teman dan Guru, Warganet Bela Siswa SMP yang Bakar Sekolah

"Saat melakukan kesalahan dan dipanggil oleh guru, dia sering kali berpura-pura muntah atau bahkan kesurupan," ujar Bejo Pranoto, Kepala Sekolah SMP N 2 Pringsurat.

Hal ini lantas membuat warganet geram, mengingat pihak sekolah sendiri tidak memperhatikan bagaimana kondisi mental si pelaku saat mengadu di-bully teman-temannya.

Kedua, pemerhati anak dan warganet mengecam tindakan Polda Jateng yang menampilkan pelaku saat konferensi pers.

Eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAI) bahkan mengecam tindakan tersebut. Menurutnya, dengan polisi menampilkan pelaku di bawah umur itu malah berpotensi melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

Namun setelah mendapat kritikan tersebut, Polda Jateng akhirnya meminta maaf dan mengatakan akan menjadikan hal tersebut evaluasi ke depannya.

Sampai saat ini Polda Jateng masih mendalami kasus tersebut, melalui keterangan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy menyatakan tidak ada tindakan penahanan terhadap pelaku.

Load More