Cara tarik tunai Bank Jago di ATM bisa dilakukan dengan mudah. Sebagai bank digital, ternyata nasabah Bank Jago tetap bisa mbil uang tunai di ATM terdekat juga.
Bagi nasabah baru pengguna kartu debit Bank Jago pasti ada yang masih merasa kesulitan untuk mengambil uang di ATM. Cara tarik tunai Bank Jago di ATM sebenarnya tidaklah sulit dan sama dengan bank lain.
Yang terpenting kamu sudah memiliki PIN kartu debit Bank Jago yang menjadi syarat mengambil uang di ATM. Bank Jago merupakan salah satu bank digital di Indonesia yang menawarkan berbagai jenis tabungan.
Bank Jago bekerja sama dengan aplikasi seperti Gojek dengan penawaran menarik di kedua platform. Bank Jago adalah penyedia solusi keuangan digital yang diawasi oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara Tarik Tunai Bank Jago di ATM
- Datang ke mesin ATM Bersama atau berlogo VISA atau GPN.
- Masukkan kartu debit Bank Jago ke ATM.
- Pilih “Bahasa Indonesia” atau “Bahasa Inggris” di mesin ATM.
- Masukkan PIN kartu debit Bank Jago berisi 6 digit. Usahakan jangan sampai salah karena jika mengulang kesalahan sebanyak 3 kali, maka kartu akan otomatis diblokir.
- Pilih “Tarik Tunai”, kemudian klik jumlah yang akan diambil. Kamu juga bisa memilih “Transaksi Lainnya” kemudian mengisi jumlah lain sesuai nominal yang ingin kamu ambil.
- Tunggu proses pengambilan uang.
- Ambil kartu debit Bank Jago saat keluar dari mesin ATM.
- Ambil uang yang keluar dari mesin ATM.
- Kamu bisa mengecek sisa saldo yang keluar dari rekening tabungan di layar.
- Tarik tunai menggunakan kartu debit Bank Jago sudah selesai dilakukan.
Limit Transaksi Bank Jago
- Kirim uang ke bank lain, top up e-Wallet, & kartu kredit mulai Rp 10.000 per transaksi, maksimal Rp 50.000.000 per transaksi dan Rp 100.000.000 per hari.
- Kirim uang ke bank lain dengan SKN mulai Rp 50.000.001 per transaksi, maksimal Rp 500.000.000 per transaksi, dan Rp 500.000.000 per hari.
- Kirim uang ke bank lain dengan RTGS mulai Rp100.000.001 per transaksi, maksimal Rp1.000.000.000 per transaksi, atau Rp1.000.000.000 per hari.
- Kirim uang ke bank lain dengan BI-FAST mulai Rp 1 per transaksi, maksimal Rp 250.000.000 per transaksi, dan Rp 250.000.000 per hari.
- Bayar tagihan mulai Rp 1 per transaksi, maksimal Rp 25.000.000 per transaksi, atau maksimal Rp 100.000.000 per hari.
Besaran Transaksi Tarik Tunai dan Transfer di ATM
- Tarik Tunai mulai Rp 50.000 per transaksi, maksimal Rp 2.500.000 per transaksi, dan maksimal Rp 15.000.000 per hari.
- Transfer mulai Rp 10.000 per transaksi, maksimal Rp 25.000.000 per transaksi, dan maksimal Rp 50.000.000.
Itulah cara tarik tunai Bank Jago di ATM yang bisa kamu coba untuk kemudahan bertransaksi online maupun offline. Selamat mencoba tarik tunai di ATM terdekat.
Kontributor : Pasha Aiga Wilkins
Baca Juga: Kartu Debit Bank Jago Bisa Digunakan untuk Apa Saja?
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan