SUARA DENPASAR – Tersangka pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani pemeriksaan Kamis hari ini, 11 Agustus 2022. Ferdy Sambo akan diperiksa pertama kali dalam status sebagai tersangka.
Selain pemeriksaan Ferdy Sambo, polisi juga akan memeriksa KM atau Kuwat Maruf. Nama ini adalah orang sipil, yang merupakan sopir pribadi Putri Candrawaty, istri Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, Irjen Pol Ferdy Sambo akan diperiksa oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri yang melibatkan kepolisian, Kompolnas dan Komnas HAM.
Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo akan dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Saat ini, Ferdy Sambo memang ditahan di Rutan Brimob.
"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," jelas Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/8/2022) sebagaimana dilansir dari suara.com.
Dedi menambahkan, tersangka KM atau Kuwat Maruf juga diperiksa. Namun, pemeriksaan Kuwat Maruf terpisah dari Ferdy Sambo. KM, jelas Dedi, akan diperiksa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," teranya.
Saat ini sudah ada empat tersangka dalam kasus penembakan atau pembunuhan terhadap Brigadir J. Keempat tersangka yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E atau RE (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka RR (Ricky Rizal), dan KM (Kuwat Maruf).
Peran Ferdy Sambo adalah menyuruh Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas. Kemudian Ferdy Sambo menjadi otak dalam merekayasa laporan seolah-olah adanya tembak-menembak.
Baca Juga: Kronologi Sebenarnya Pembunuhan Brigadir Joshua, Motif Sambo Masih Misteri
Bharada E berperan sebagai eksekutor, yakni yang menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J hingga tewas.
Dua tersangka lagi, Bripka RR dan KM berperan membantu dan menyaksikan adanya penembak atau pembunuhan tersebut.
Keempat tersangka dijerat menggunakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, saat mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabers Polri, Selasa, 9 Agustus 2022. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Apa Bedanya Lip Balm dan Lip Serum? Ciptakan Bibir Sehat dan Cantik
-
Heboh Jennifer Coppen Tenggak Alkohol di Pernikahan, Eks Pegawai Hotel Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Sisi Gelap Piala Dunia 2026, NYPD Siaga Hadapi Lonjakan Perdagangan Seks
-
Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok
-
Tren Sport Nutrition, Ini Peran Asupan Energi dalam Olahraga Endurance
-
4 Motor Brilian Suzuki yang Nggak Masuk Indonesia, padahal Bisa Bikin Kelas 150cc Bertekuk Lutut
-
Kadang Bukan Gagal, Hidup Memang Punya Rencana yang Berbeda
-
Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang
-
Mengatasi Kulit Dehidrasi: 5 Pilihan Moisturizing Cream untuk Dry Skin
-
Mulai Pamer Kinerja, Dony Oskaria Ungkap BUMN Ini Laba Bersihnya Tumbuh 380%