SUARA DENPASAR – Tersangka pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani pemeriksaan Kamis hari ini, 11 Agustus 2022. Ferdy Sambo akan diperiksa pertama kali dalam status sebagai tersangka.
Selain pemeriksaan Ferdy Sambo, polisi juga akan memeriksa KM atau Kuwat Maruf. Nama ini adalah orang sipil, yang merupakan sopir pribadi Putri Candrawaty, istri Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, Irjen Pol Ferdy Sambo akan diperiksa oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri yang melibatkan kepolisian, Kompolnas dan Komnas HAM.
Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo akan dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Saat ini, Ferdy Sambo memang ditahan di Rutan Brimob.
"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," jelas Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/8/2022) sebagaimana dilansir dari suara.com.
Dedi menambahkan, tersangka KM atau Kuwat Maruf juga diperiksa. Namun, pemeriksaan Kuwat Maruf terpisah dari Ferdy Sambo. KM, jelas Dedi, akan diperiksa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," teranya.
Saat ini sudah ada empat tersangka dalam kasus penembakan atau pembunuhan terhadap Brigadir J. Keempat tersangka yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E atau RE (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka RR (Ricky Rizal), dan KM (Kuwat Maruf).
Peran Ferdy Sambo adalah menyuruh Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas. Kemudian Ferdy Sambo menjadi otak dalam merekayasa laporan seolah-olah adanya tembak-menembak.
Baca Juga: Kronologi Sebenarnya Pembunuhan Brigadir Joshua, Motif Sambo Masih Misteri
Bharada E berperan sebagai eksekutor, yakni yang menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J hingga tewas.
Dua tersangka lagi, Bripka RR dan KM berperan membantu dan menyaksikan adanya penembak atau pembunuhan tersebut.
Keempat tersangka dijerat menggunakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, saat mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabers Polri, Selasa, 9 Agustus 2022. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Link Download Takbiran Makkah untuk Momen Lebaran Idulfitri 2026
-
Realme P4 Lite 5G Resmi Meluncur: HP Rp2 Jutaan dengan Baterai 7000 mAh
-
Tegas! SPPG yang Mencemari Area Masjid di Bogor Disuspend
-
50 Kata-kata Sungkem Lebaran Bahasa Jawa yang Halus dan Menyentuh di Idul Fitri 1447 Hijriah
-
VIVIZ, Lee Mujin, BE'O Serentak Ajukan Akhiri Kontrak, Agensi Beri Komentar
-
Denada Anggap Tak Penting Ungkap Identitas Ayah Kandung Ressa
-
35 Link Twibbon Idulfitri 2026 Gratis Download dan Langsung Pakai
-
Waka BGN Suspend Dua SPPG Milik Orang yang Mengaku Cucu Menteri dan Menekan Kepala SPPG
-
Xiaomi Pad 8 Resmi Meluncur, Tablet Flagship Tipis dengan Snapdragon 8s Gen 4 dan Layar 3.2K 144Hz
-
Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?