SUARA DENPASAR - Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir dalam Acara Pengambilan Sumpah, Pelantikan, dan Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, pada Senin 22 Agustus 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan kearifan lokal terkait dengan program keadilan restoratif (restorative justice) dan Rumah Restorative Justice yang masih tetap dijadikan solusi alternatif dalam menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat, hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.
Hukum yang dinamis dengan mengakomodir kearifan lokal merupakan suatu keharusan untuk mewujudkan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.
Penghukuman dalam suatu tindak pidana adalah suatu keniscayaan karena sanksi sosial jauh lebih efektif menimbulkan efek jera dan malu di masyarakat dimana mereka merasa dikucilkan dan terpinggirkan dalam pergaulan sosial.
Di samping itu, Jaksa Agung mengatakan kita dapat menjaga martabat masyarakat lokal (local genus), peradilan adalah benteng terakhir mencari pengadilan untuk perkara apapun sehingga kearifan lokal musyawarah mufakat, tepo saliro, guyub, rembug adalah solusi dalam menyelesaiakan berbagai masalah hukum di masyarakat, maka dari itu Jaksa sebagai penegak hukum harus sering melihat dan hadir di tengah-tengah masyarakat.
“Tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi kepada institusi Kejaksaan tidak saja karena penegakan hukum tindak pidana korupsi yang kita lakukan selama ini, akan tetapi program-program kemasyarakatan yang humanis juga memberikan kontribusi besar bahwa masyarakat mengenal Kejaksaan tidak sekedar penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung. ***
Tag
Berita Terkait
-
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Penanganan Korupsi di Daerah Jangan Bikin Gaduh!
-
Dugaan Korupsi Lahan Sawit, Kejagung Sita Dua Aset Bos Duta Palma di Bali
-
Berkas Kaisar Sambo dan Tiga Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejagung, Kapan Disidangkan?
-
Kejagung Jemput dan Tahan Tersangka SD Dalam Perkara PT Duta Palma Group
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Keamanan Siber Indonesia Masuki Babak Baru, Konvergensi IT dan OT Jadi Sorotan
-
Gunung Marapi Erupsi 25 Detik, PGA Ingatkan Ancaman Lahar Dingin di Sumbar
-
Harga Veloz Hybrid Alami Kenaikan di IIMS 2026, Termurah Rp 303 Juta
-
6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima
-
Wawalkot Medan Zakyuddin: Bersih Itu Sudah Kewajiban, Terus Dirutinkan
-
Investasi SDM Jepang di Bogor, Brexa Targetkan Kirim 4.000 Tenaga Kerja Profesional Tahun Ini
-
Jordi Amat Solid, Rafael Struick Masih Tumpul: Bedah Rapor Bintang Timnas di Super League
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Fakta Mayat Perempuan Tak Utuh di Pesisir Selatan: Diduga Istri Siri Curanmor, Tubuh Dimakan Biawak
-
Mengulas The Psychology of Money: Pelajaran yang Jarang Diajarkan di Sekolah