SUARA DENPASAR - Kaisar Ferdy Sambo, sebutan warganet yang dialamatkan ke Irjen Kaisar Ferdy Sambo memiliki peluang besar lolos dari jerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 dengan hukuman maksimal mati.
Bahkan, mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu malah bisa dikenakan pembunuhan biasa (Pasal 338) yang sama dengan Bharada E dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kemungkinan-kemungkinan itu dijawab oleh pengacara kawakan Hotman Paris menjawab banyaknya pertanyaan warganet terkait penerapan Pasal 340 dan Pasal 338.
"Apakah benar kasus kematian Brigadir J merupakan pembunuhan berencana 340 KUHP Pidana atau pembunuhan spontan 338. Jawabannya adalah itu tergantung temuan fakta persidangan," kata Hotman Paris seperti dikutip Suara Denpasar dari akun @hotmanparisofficial.
Dia juga mempertanyakan adakah keterangan saksi yang menyatakan seorang jenderal dan adalah suami.
Sambo menangis ketika mendengar keluhan atau cerita dari sang istri, Putri Candrawathi. Ini terkait persoalan yang terjadi di Magelang.
"Itu pertanyaan lo. Sebab kalau benar saksi-saksi kunci menceritakan kejadian bahwa seorang jendral, seorang suami menangis begitu mendengar cerita keluhan dari istrinya. Maka bisa berakibat nanti diduga apakah 338 atau 340," ulangnya lagi.
Jika menangis dan emosi artinya bisa dikatakan tindakan spontan. Pembunuhan spontan memenuhi unsur pada Pasal 338. Jadi bukan pembunuhan berencana merujuk Pasal 340.
Untuk itu dalam persidangan dia berharap bahwa jaksa untuk lebih berhati-hati. Berdasar bunyi Pasal 338 dinyatakan "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun". Jadi, Fredy Sambo bisa saja lepas dari jerat pasal maut. ***
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Pesan Ferdy Sambo ke Anak Buahnya: Ingatkan Skenario, Oke Komandan!
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Hidupkan Car Free Night Palembang, Bank Sumsel Babel Percantik Pedestrian Atmo Lewat CSR
-
Bikin Nafsu Makan Meningkat, Menu Variatif Makan Bergizi Gratis Jadi Primadona Santri Karanganyar
-
Kisah UD Syafina: Berdayakan Warga Lokal dan Peternak Berkat Program Makan Bergizi Gratis
-
Sabar Menanti 20 Tahun, Mimpi Warga Boyolali Punya Jembatan Permanen Akhirnya Terwujud
-
Hasil Super League: Persija Jakarta Bantai Persebaya 3-0 di Stadion GBK
-
Publik Bosan Dengar Klarifikasi Rizky Billar Dituding Pria 'Mokondo' sampai Pamer Honor Sinetron
-
Dibeli Rp 280 Juta, Nenek Ini Ditangkap Hendak Selundupkan 2 Kg di Bandara Silangit
-
Refleksi Lagu Runtuh: Ketika "Baik-baik Saja" Jadi Kebohongan Paling Melelahkan
-
Buka HP dan Baca Pesan WA Ku, Wasiat Mahasiswa PNP di Buku Sebelum Ditemukan Tewas di Kos
-
Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC