SUARA DENPASAR - Kaisar Ferdy Sambo, sebutan warganet yang dialamatkan ke Irjen Kaisar Ferdy Sambo memiliki peluang besar lolos dari jerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 dengan hukuman maksimal mati.
Bahkan, mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu malah bisa dikenakan pembunuhan biasa (Pasal 338) yang sama dengan Bharada E dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kemungkinan-kemungkinan itu dijawab oleh pengacara kawakan Hotman Paris menjawab banyaknya pertanyaan warganet terkait penerapan Pasal 340 dan Pasal 338.
"Apakah benar kasus kematian Brigadir J merupakan pembunuhan berencana 340 KUHP Pidana atau pembunuhan spontan 338. Jawabannya adalah itu tergantung temuan fakta persidangan," kata Hotman Paris seperti dikutip Suara Denpasar dari akun @hotmanparisofficial.
Dia juga mempertanyakan adakah keterangan saksi yang menyatakan seorang jenderal dan adalah suami.
Sambo menangis ketika mendengar keluhan atau cerita dari sang istri, Putri Candrawathi. Ini terkait persoalan yang terjadi di Magelang.
"Itu pertanyaan lo. Sebab kalau benar saksi-saksi kunci menceritakan kejadian bahwa seorang jendral, seorang suami menangis begitu mendengar cerita keluhan dari istrinya. Maka bisa berakibat nanti diduga apakah 338 atau 340," ulangnya lagi.
Jika menangis dan emosi artinya bisa dikatakan tindakan spontan. Pembunuhan spontan memenuhi unsur pada Pasal 338. Jadi bukan pembunuhan berencana merujuk Pasal 340.
Untuk itu dalam persidangan dia berharap bahwa jaksa untuk lebih berhati-hati. Berdasar bunyi Pasal 338 dinyatakan "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun". Jadi, Fredy Sambo bisa saja lepas dari jerat pasal maut. ***
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Pesan Ferdy Sambo ke Anak Buahnya: Ingatkan Skenario, Oke Komandan!
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Tampil Elegan di Hari Raya, Koleksi Hijab Ini Angkat Kerinduan pada Keindahan Tanah Suci
-
Giliran Plt Gubri SF Hariyanto Rombak Habis Jajaran Dinas PUPR Riau
-
Takbiran Idul Adha Berapa Hari? Ini Perbedaannya dengan Takbir Idul Fitri
-
5 HP Midrange Kamera Terbaik 2026 yang Wajib Dilirik, Hasil Foto Setara Flagship!
-
30 Menit di Neraka Azteca: Semifinal Paling Gila yang Ubah Sejarah Piala Dunia
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Viral Warga India Panik Gegara Patung Messi Setinggi 21 Meter Tiba-tiba Bergoyang
-
Ayu Ting Ting Siap ke Busan untuk Nonton Konser BTS, Berharap Dipangku Membernya
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump