SUARA DENPASAR - Kaisar Ferdy Sambo, sebutan warganet yang dialamatkan ke Irjen Kaisar Ferdy Sambo memiliki peluang besar lolos dari jerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 dengan hukuman maksimal mati.
Bahkan, mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu malah bisa dikenakan pembunuhan biasa (Pasal 338) yang sama dengan Bharada E dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kemungkinan-kemungkinan itu dijawab oleh pengacara kawakan Hotman Paris menjawab banyaknya pertanyaan warganet terkait penerapan Pasal 340 dan Pasal 338.
"Apakah benar kasus kematian Brigadir J merupakan pembunuhan berencana 340 KUHP Pidana atau pembunuhan spontan 338. Jawabannya adalah itu tergantung temuan fakta persidangan," kata Hotman Paris seperti dikutip Suara Denpasar dari akun @hotmanparisofficial.
Dia juga mempertanyakan adakah keterangan saksi yang menyatakan seorang jenderal dan adalah suami.
Sambo menangis ketika mendengar keluhan atau cerita dari sang istri, Putri Candrawathi. Ini terkait persoalan yang terjadi di Magelang.
"Itu pertanyaan lo. Sebab kalau benar saksi-saksi kunci menceritakan kejadian bahwa seorang jendral, seorang suami menangis begitu mendengar cerita keluhan dari istrinya. Maka bisa berakibat nanti diduga apakah 338 atau 340," ulangnya lagi.
Jika menangis dan emosi artinya bisa dikatakan tindakan spontan. Pembunuhan spontan memenuhi unsur pada Pasal 338. Jadi bukan pembunuhan berencana merujuk Pasal 340.
Untuk itu dalam persidangan dia berharap bahwa jaksa untuk lebih berhati-hati. Berdasar bunyi Pasal 338 dinyatakan "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun". Jadi, Fredy Sambo bisa saja lepas dari jerat pasal maut. ***
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Pesan Ferdy Sambo ke Anak Buahnya: Ingatkan Skenario, Oke Komandan!
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Ingatkan Batasan KUHAP Baru
-
Mengenal Inovasi Sistem Hybrid Terbaru pada Mitsubishi New Xforce HEV
-
Bahaya Residu Benzena pada Sunscreen Spray, Bisa Picu Kanker Darah
-
Ulasan Buku Senjata Kaum Lemah: Ketika Melawan Tak Harus Berteriak
-
Terjawab! Alasan Teknis Mengapa Vario Evo 160 Tipe Tertinggi Belum Pakai Suspensi Ganda
-
Buruh Pantau 10 Pasal Krusial RUU Ketenagakerjaan, Siap Demo Jika Isinya Merugikan!
-
Lenovo Idea Tab Plus Resmi Dijual di Indonesia, Tablet 12,1 Inci, Harga Mulai Rp6,1 Juta
-
Bye Iritasi! 4 Physical Sunscreen Probiotic Jaga Microbiome Kulit Sensitif
-
Demo 27 Agustus Bikin Transportasi Terganggu, Menhub Pastikan Tak Ada Fasilitas Umum Rusak
-
Boaz Solossa dan Bambang Pamungkas Lewat, Legenda Timnas Indonesia Lebih Akui Kehebatan Ole Romeny