Suara Denpasar- Penyidik Mabes Polri mengabulkan permohonan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi agar tidak ditahan usai dilakukannya pemeriksaan pada Rabu (31/8) malam tadi.
Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor saja sebanyak dua kali seminggu sebagai ganti tidak ditahannya tersangka.
Ada dua alasan utama kenapa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini.
Salahsatu alasan yang membuat penyidik lulih adalah keberadaan anak 1,5 tahun.
Putri Candrawathi ini disebut masih memiliki anak yang berusia 1,5 tahun sehingga karena alasan tersebut Putr tidak ditahan.
Anak 1,5 tahun tersebut masih memerlukan kasih sayang sehingga si ibu harus mendampinginya.
Alasan kedua adalah faktor kesehatan Putri Candrawathi yang disebut belum stabil usai pembunuhan Brigadir J.
Dengan dua alasan tersebut maka Putri Candrawathi diperbolehkan pulang usai dikonfrontir dengan tersangka Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat Maruf.
Pemeriksaan ini terkait dengan keterangan saksi berinisial SS yang dimintai keterangan atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Warga Australia Tewas dengan Mulut Berbusa di Denpasar Bali
Kuasa hukum Putri, Arman Hanis menyebut penyidik mengabulkan permohonan agar kliennya itu tidak ditahan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya. Sehingga penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Murat Yakin Puji Peran Pemain Pengganti usai Swiss Hajar Bosnia 4-1
-
Marc Cucurella ke Real Madrid: Dulu Tak Mau Tinggalkan Chelsea, Sekarang Berubah
-
MSCI Bongkar Borok Bursa RI di Mata Investor Global, Informasi Saham Tidak Selalu Berbahasa Inggris
-
Tren Pasang Bi-LED di Vario 125 Makin Ramai, Pakar Kelistrikan Jogja Wanti-wanti Hal Ini
-
5 Lipstik Wardah Paling Tahan Lama, Awet 12 Jam Tanpa Touch Up
-
Apa Itu SPL dalam Parfum? Ini Panduan Lengkapnya Sebelum Membeli Wewangian
-
Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL
-
Ekspor Sawit Terancam Mandek, Pengusaha Wanti-wanti Layanan DSI
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
-
Lionel Messi Dapat Kabar Buruk dari Keluarga di Tengah Piala Dunia 2026