/
Minggu, 04 September 2022 | 16:58 WIB
Kapolres Badung menunjukan barang bukti berupa ekstasi di Mapolres (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Tangkapan narkoba tampaknya tak ada putus-putusnya. Polres Badung dalam operasi selama Agustus 2022 berhasil meringkus sepuluh tersangka narkoba dari delapan kasus. Hal itu terungkap dalam rilis media, Minggu (4/9/2022) di Mapolres.

Dari kasus itu barang bukti yang diamankan berupa shabu 16,82 gram brutto, 13,85 gr netto ganja    , 14,94 gram brutto, dan 145 butir ekstasi. Barang bukti itu berasal dari sepuluh tersangka yang ditangkap.

Dalam rilis yang diterima Suara Denpasar untuk penangkapan dilakukan di beberapa tempat. Di antaranya adalah penangkapan pelaku berinisial Putu Pernanda.

Kronologisnya pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 pukul 17.00 WITA saat melakukan pengintaian di lokasi/tempat dimaksud petugas melihat seorang laki-laki yang sesuai dari informasi dimaksud diduga bernama PENG, saat itu yang bersangkutan sedang mencari sesuatu diatas tanah pinggir jalan.

Setelah diamankan yang bersangkutan membuang tabung mikro bening dan terjatuh diatas aspal jalan raya, setelah diambil kembali oleh yang bersangkutan dan diperiksa didalam tabung mikro tersebut terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan tas selempang hitam yang dibawanya berisi 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui bernama Putu Pernanda dan membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Dhika,  yang dibeli dengan harga Rp. 350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu ) sudah dibayar cash pada tgl 01 Agustus 2022. ***

Load More