Suara Denpasar - Beredarnya kabar Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang, Banten kini semakin mencuat.
Kabarnya, Nikita Mirzani ditetapkan akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai hari Selasa, 25 Oktober 2022.
Hal tersebut terjadi lantaran merupakan buntut dari dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Dito Mahendra, sosok yang tengah menjain hubungan khusus dengan penyanyi Nindy Ayunda.
Wanita yang kerap disapa Nyai itu dikenakan sangkaan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Namun, pihak Nikita Mirzani telah mengajukan penangguhan penahanan dengan tujuan untuk meringankan masa tahanan.
Hal ini disampaikan secara tegas oleh Kajari Serang, Banten, Deddy Simanjuntak.
“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani),” ucapnya saat dikonfirmasi denpasar.suara.com pada Sabtu (29/10/2022).
Bahkan, Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani mengaku bahwa Nikita sempat mengatakan 'merdeka' pasca mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Serang.
"Dia bilang, 'Merdeka!' Sudah, itu saja," kata Fahmi.
Baca Juga: Motif Suami Bunuh Istri di Buleleng Bali karena Mengira Selingkuh dengan Lelaki Lain
Sampai artikel ini ditayangkan, masih belum ada kabar mengenai bagaimana kelanjutan kasus yang menjerat Nikita Mirzani tersebut.***
Berita Terkait
-
Calon Besan Ditahan, Pesan Olla Ramlan Untuk Nikita Mirzani: Sean Curhat Lolly Nangis? Pastinya!
-
Ibunya Ditahan, Anaknya Pacaran? Lolly, Anak Sulung Nikita Mirzani Dikabarkan Pacaran dengan Anak Olla Ramlan
-
Nikita Mirzani Banjir Rezeki Pasca Dipenjarakan Dito Mahendra, Prediksi Kirdi Putra Jitu: Keuntungan Finansial...
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara di PN Bandung
-
Nikmati Penawaran Eksklusif Sogo Beauty Festivity Bersama BRI
-
6 Rekomendasi Perumahan Dekat Tol di Palembang, Cocok untuk yang Sering ke Lampung
-
Zonasi SMAN 1 Bogor Bakal Dihapus? Komisi IV DPRD Soroti Skema Sekolah 'Maung'
-
Nova Arianto Panggil 7 Pemain Diaspora untuk Hadapi Piala AFF U-19 2026, Termasuk Matthew Baker
-
Wisuda Udinus: Pratama Arhan Resmi Sarjana, Terima Ijazah Canggih Berbasis Blockchain
-
Terbukti Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara
-
Sinopsis The Last House: Kisah Keluarga Terjebak di Rumah Sendiri, Tayang di Netflix
-
Terbukti Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara
-
Fakta-fakta Mengejutkan Kecelakaan Kereta Bekasi Timur dan Potensi Masalah Taksi 'Green SM'