Suara Denpasar – Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, anggota DPR RI Dedi Mulyadi memasuki babak baru. Tahapan sidang yang akan berlangsung adalah justru yang paling seru dalam kemelut gugatan cerai pasangan suami istri yang telah 20 tahun menikah.
Rabu (4/1/2023), sidang sudah memasuki tahapan duplik dari tergugat. Duplik adalah jawaban atas replik dari penggugat. Sedangkan replik adalah penguatan gugatan.
Duplik baru bisa disampaikan Dedi Mulyadi yang didampingi kuasa hukumnya kemarin karena pekan sebelumnya tergugat belum siap dengan materi duplik.
Rabu kemarin (4/1/2022), agenda pembacaan duplik dari tergugat pun berjalan lancar. Dengan begitu 'surat-suratan' dari penggugat dan tergugat dari pembacaan gugatan, jawaban dan eksepsi, kemudian putusan sela, replik dan berlanjut ke duplik sudah selesai.
Sidang pun akan sampai pada babak berikutnya. Ini adalah babak yang cukup menentukan. Yakni sampai pada tahap pembuktian.
Dalam tahap pembuktian ini, maka dari penggugat dan tergugat akan mengajukan bukti-bukti terutama saksi-saksi atas pokok perkara yang dipersoalkan.
Selama ini, Anne Ratna mengajukan tiga pokok perkara yang menjadi dasar gugatan cerai terhadap Dedi Mulyadi. Yakni tidak memberi nafkah lahir dan batin; kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) verbal dan psikologis; transparasi asset dan harta kekayaan Dedi Mulyadi.
Kuasa hukum Dedi Mulyadi, Agus Supriatna didampingi Ojat Sudrajat menjelaskan, dalam duplik yang disampaikan pihaknya membantah replik dari penggugat.
“Jadi, kami membantah gugatan maupun replik yang diajukan oleh penggugat,” kata Agus Suprianta, Rabu (4/1/2023) dilansir dari Youtube Jemper Channel, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga: Tebak! Logo Klub Bola Apa yang Ada di Topi Kang Dedi Mulyadi? Pecinta Bola Tanah Air Wajib Tahu
Dia pun menjelaskan, dalam tahap pembuktian akan dilakukan pekan depan, Rabu (11/1/2023). Agus pun menjelaskan tahapan dalam sidang pembuktian. Yakni:
Pertama, pembuktiaan surat-surat dari penggugat, Anne Ratna Mustika yang akan digelar pada pekan pertama dalam sidang pembuktian (11/1/2023)
Kedua, pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat, Anne Ratna Mustika, untuk membuktikan dalil-dalil atau pokok perkara gugatannya. Jika tetap digelar Rabu, maka akan jatuh pada 18 Januari 2023.
Ketiga, pembuktian surat-surat dari tergugat, Dedi Mulyadi. Bila tetap digelar Rabu, maka jatuh pada 25 Januari 2023.
Keempat, pemeriksaan saksi-saki dari dari tergugat, Dedi Mulyadi. Apabila sidang ini tetap digelar pada hari Rabu, maka akan dilaksanakan pada 1 Februari 2023.
Sekadar diketahui, setelah pembuktian selesai, maka memasuki tahap kesimpulan dari penggugat dan tergugat. Lalu berlanjut pada musyawarah majelis hakim, hingga putusan dari majelis hakim. (*)
Berita Terkait
-
Curhat! Selalu Dikaitkan Dengan Wanita yang Mirip Ambu Anne, Dedi Mulyadi Bilang Begini, Sindir Warganet?
-
Cek Fakta, Kang Dedi Mulyadi Sindir Kebijakan Anne Ratna Mustika? Sopir Mobil Ambulance Di Purwakarta Tidak Digaji
-
Saat Dedi Mulyadi Jaipongan, Nenek Penggembala Kambing Unjuk Kebolehan di Atas Panggung Lembur Pakuan
-
Sidak! Dedi Mulyadi Geledah Rumah Warga, Tuan Rumah Pucat saat Tunjukkan Kendaraan Tak Bersurat
-
Ngaku Rugi! Kang Dedi Mulyadi Ogah Dijodohkan dengan Widiyanti, Teteh Cantik Mirip Ambu Anne: Rugi Saya!
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara
-
Kylian Mbappe Ogah Pikirkan Perebutan Top Skor Piala Dunia 2026
-
Pakai Baju Oranye dan Tangan Terikat, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
-
Sensus Ekonomi 2026 untuk Apa? Ini Alasan Pemerintah Mendata Semua Jenis Usaha
-
Rupiah Melemah, Perajin handicraft Temanggung Cari Peluang di Pasar Global
-
Virgil van Dijk: Saya Rasa Dunia Luar Sedikit Meremehkan Jepang
-
Deddy Sitorus PDIP Semprot NasDem dan Demokrat: Fokus Urus Partai Sendiri yang Sedang Digerogoti!
-
Julian Nagelsmann Targetkan Jerman Sapu Bersih Fase Grup Piala Dunia 2026
-
Mobil Mesin V6 Harga Mulai 30 Jutaan: Ini yang Harus Diketahui sebelum Bawa Pulang Mitsubishi Galant
-
5 Drakor Office Romance yang Wajib Ditonton, Ada See You at Work Tomorrow!