/
Kamis, 05 Januari 2023 | 13:50 WIB
Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika saat masih bersama. Kala itu Dedi Mulyadi masih jadi bupati Purwakarta, dan Anne Ratna Mustika belum jadi bupati Purwakarta. (Youtube Dulur Rahayu)

Suara Denpasar – Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, anggota DPR RI Dedi Mulyadi memasuki babak baru. Tahapan sidang yang akan berlangsung adalah justru yang paling seru dalam kemelut gugatan cerai pasangan suami istri yang telah 20 tahun menikah.

Rabu (4/1/2023), sidang sudah memasuki tahapan duplik dari tergugat. Duplik adalah jawaban atas replik dari penggugat. Sedangkan replik adalah penguatan gugatan.

Duplik baru bisa disampaikan Dedi Mulyadi yang didampingi kuasa hukumnya kemarin karena pekan sebelumnya tergugat belum siap dengan materi duplik.

Rabu kemarin (4/1/2022), agenda pembacaan duplik dari tergugat pun berjalan lancar. Dengan begitu 'surat-suratan' dari penggugat dan tergugat dari pembacaan gugatan, jawaban dan eksepsi, kemudian putusan sela, replik dan berlanjut ke duplik sudah selesai.

Sidang pun akan sampai pada babak berikutnya. Ini adalah babak yang cukup menentukan. Yakni sampai pada tahap pembuktian.

Dalam tahap pembuktian ini, maka dari penggugat dan tergugat akan mengajukan bukti-bukti terutama saksi-saksi atas pokok perkara yang dipersoalkan.

Selama ini, Anne Ratna mengajukan tiga pokok perkara yang menjadi dasar gugatan cerai terhadap Dedi Mulyadi. Yakni tidak memberi nafkah lahir dan batin; kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) verbal dan psikologis; transparasi asset dan harta kekayaan Dedi Mulyadi.

Kuasa hukum Dedi Mulyadi, Agus Supriatna didampingi Ojat Sudrajat menjelaskan, dalam duplik yang disampaikan pihaknya membantah replik dari penggugat.

“Jadi, kami membantah gugatan maupun replik yang diajukan oleh penggugat,” kata Agus Suprianta, Rabu (4/1/2023) dilansir dari Youtube Jemper Channel, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga: Tebak! Logo Klub Bola Apa yang Ada di Topi Kang Dedi Mulyadi? Pecinta Bola Tanah Air Wajib Tahu

Dia pun menjelaskan, dalam tahap pembuktian akan dilakukan pekan depan, Rabu (11/1/2023). Agus pun menjelaskan tahapan dalam sidang pembuktian. Yakni:

Pertama, pembuktiaan surat-surat dari penggugat, Anne Ratna Mustika yang akan digelar pada pekan pertama dalam sidang pembuktian (11/1/2023)

Kedua, pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat, Anne Ratna Mustika, untuk membuktikan dalil-dalil atau pokok perkara gugatannya. Jika tetap digelar Rabu, maka akan jatuh pada 18 Januari 2023.

Ketiga, pembuktian surat-surat dari tergugat, Dedi Mulyadi. Bila tetap digelar Rabu, maka jatuh pada 25 Januari 2023.

Keempat, pemeriksaan saksi-saki dari dari tergugat, Dedi Mulyadi. Apabila sidang ini tetap digelar pada hari Rabu, maka akan dilaksanakan pada 1 Februari 2023.

Sekadar diketahui, setelah pembuktian selesai, maka memasuki tahap kesimpulan dari penggugat dan tergugat. Lalu berlanjut pada musyawarah majelis hakim, hingga putusan dari majelis hakim. (*)

Load More