Suara Denpasar – Curhatan Norma Risma di media sosial dan isi surat gugatan cerai di Pengadilan Agama Serang berbuntut panjang. Setidaknya ada dua kasus yang bisa menjerat Norma Risma dan pengacara yang mendampinginya dalam gugatan cerai.
Dua kasus itu adalah pencemaran nama baik dengan terlapor Norma Risma yang dilayangkan Rzy Zay Hakiki, mantan suami Norma Risma di Polda Banten.
Yang kedua adalah terkait somasi terhadap kuasa hukum atau pengacara Norma Risma yang baru dilayangkan Rozy Zay Hakiki dan kuasa hukumnya, Jumadi.
Berikut dua kasus yang menjerat Norma Risma dan pihak pengacara yang mendampingi dalam gugatan cerai di PA Serang:
1. Pencemaran nama baik UU ITE
Rozy Zay Hakiki mengaku sudah melaporkan Norma Risma ke Polda Banten, Kamis (29/12/2022). Laporan ini terkait pencemaran nama baik lewat media sosial.
Norma Risma pun dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE).
Norma Risma dilaporkan ke Polda Banten karena curhat lewat media sosial Tiktok, kemudian dia curhat melalui podcast di channel Youtube Curhat Bang Denny Sumargo pada Rabu (28/12/2022).
“Banyak yang dirugikan lah. Jadi saya juga gak terima iralnya video saya yang gak benar ya. Saya mau gak mau harus menindaklanjuti ke pihak berwajib dan udah diterima juga laporannya sama Polda Banten,” kata Rozy dikutup dari Youtube Cumicumi, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga: Laporan Rozy Zay Hakiki Atas Norma Risma Ditolak, Kepolisian Polda Banten Beberkan Alasannya
PS Kasubdit V Siber Polda Banten, Kompol Wendy Andrianto membenarkan adanya laporan pengaduan dari Rozy Zay Hakiki Kamis (29/12/2022) terkait pencemaran nama baik. Saat ini masih didalami.
“Pihak R datang ke sini untuk membuat laporan pengaduan. Sepanjang ini baru laporan pengaduan, kami dalami unsur yang dilaporkan,” kata Kompol Wendy.
2. Pengacara Norma Risma Disomasi
Rozy Zay Hakiki dan kuasa hukumnya, Jumadi juga mempersoalkan isi surat gugatan Norma Risma yang didampingi kuasa hukumnya atau pengacaranya ke Pengadilan Agama Serang pada 23 November 2022 lalu.
Dalam surat gugatan itu disebutkan bahwa setelah menggerebekan keduanya digelandang dan diarak ke rumah RT.
Menurut Jumadi, isi surat gugatan yang dibbuat pengacara dari Norma Risma ini tidak sesuai faktanya dan menjadi pangkal kisruh.
Sebagaimana diketahui, dalam gugatan cerai ke PA Serang, Norma Risma didampingi kuasa hukum atau pengacara dari Cadasari, Pandeglang, Banten.
“Rencana karena kekisruhan adanya di sini, katanya ada digelandang, diarak, klien kami merasa tidak sesuai gugatannya, rencana besok melakukan somasi terhadap kuasa hukumnya,” kata Jumadi.
Dari penelusuran Suara Denpasar dalam putusan PA Serang memang dalam gugatan berisi kronologi penggerebek,
“Saat pintu rumah didobrak didapati Tergugat dengan Ibu Kandung Penggugat (Mertua Tergugat) sedang dalam keadaan telanjang tanpa satu helai baju pun yang melapisi mereka, di mana kemudian Tergugat kaget dan langsung berlari ke kamar mandi. Sedangkan Ibu Kandung Penggugat (Mertua Tergugat) lunglai dan tertegun seakan-akan tidak percaya akan digrebek oleh warga,” begitu isi gugatan Norma Risma.
Kemudian, lanjut dalam gugatan itu, Tergugat dan Ibu Kandung Penggugat (Mertua Tergugat) digelandang atau diarak bersama-sama oleh warga ke kediaman Ketua RT yang kemudian di hadapan Penggugat berserta keluarga Penggugat lainnya Penggugat membuat perjanjian tertulis bahwa Tergugat mengakui perbuatan tersebut.
Saat didundang dalam podcast Denny Sumargo, Norma Risma sudah menjelaskan, setelah penggerebekan dan diketahui ibunya masih telanjang, sedangkan suaminya lari ke kamar mandi. Rozy kemudian kabur.
Norma Risma yang sedang bekerja dihubungi keluarganya disuruh pulang karena kejadian penggerebekan dugaan perzinaan antara Rozy dengan mertuanya.
Norma mengira suaminya itu berangkat ke Indomaret, tempatnya bekerja. Ternyata tidak ada di sana. Saat di-chat mengaku di tempat temannya. Baru pada malam harinya, Norma pulang, kemudian Rozy datang dan disidang di rumah RT serta membuat pernyataan tertulis. (*)
Berita Terkait
-
Rozy Zay Hakiki dan Pengacaranya Bakal Ketar-ketir? Norma Risma Dibantu Hotman Paris
-
Profil dan Biodata Lengkap Rozy Zay Hakiki, Mantan Suami Norma Risma yang Wik Wik dengan Ibu Mertua
-
Waduh! Karena Perselingkuhan Rozy Zay Hakiki & Mertuanya, Malah Dedi Mulyadi yang Disemprot Indomaret, Loh Kok Bisa?
-
Viral! Dedi Mulyadi Kena Semprot Pegawai Indomaret karena Kasus Norma Risma-Rozy? Cek Faktanya
-
Waduh, Selain Norma Risma, Rozy Zay Hakiki Laporkan Denny Sumargo ke Polisi, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan
-
3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna
-
Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain
-
Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'
-
Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pertajam Ekosistem Klaster Usaha di Merauke