Suara Denpasar - Pembuatan paspor memang perlu melakukan perjuangan lebih, terutama bagi antrian yang telah datang dari waktu subuh.
Namun, Anda saat ini juga bisa membuat paspor dalam sehari, namun harus menambah biaya layanan sebesar Rp 1 juta.
Dilansir dari situs resmi jakarta.kemenkumham.go.id, layanan yang dimaksud adalah 'Sameday Passport Service' atau layanan percepatan paspor di hari yang sama.
Landasan aturan layanan tersebut adalah PP No.28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun syarat-syarat dan ketentuan Sameday Passport Service atau layanan percepatan paspor pada hari yang sama adalah sebagai berikut:
1. Hanya berlaku untuk permohonan baru dan penggantian habis berlaku, tidak untuk penggantian karena hilang/rusak/perubahan data
2. Permohonan diajukan melalui antrean khusus secara langsung (walk-in) mulai pukul 08.00-10.00 WIB dan untuk pembayaran paling lambat pukul 12.00 WIB
3. Biaya:
- Biaya percepatan per permohonan sebesar Rp 1.000.000
Baca Juga: CEK FAKTA: Tak Mau Dengarkan Saran Hotman Paris, Rumah Tiko dan Bu Eny Dalam Sengketa?
- Biaya buku paspor 48 halaman biasa sebesar Rp 350.000 dan e-paspor sebesar Rp 650.000.
Sebelumnya, antrean pembuatan paspor di waktu subuh masih sering terjadi hingga beberapa minggu lalu.
Menyikapi hal tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berencana menambah kuota antrian menjadi 500 orang per hari.
Selain itu kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga telah melakukan layanan khusus, lembur di hari Sabtu serta mereka menambah kuota walk-in sebanyak 300 orang.
Tak hanya itu, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga memperpanjang jam kerja layanan paspor menjadi lebih awal dan selesai lebih lama.
“Hal itu disampaikan oleh Kakanim, Felucia Sengky, sebagai langkah antisipasi positif pada situasi tertentu pelayanan paspor. Adapun salah satunya yaitu penambahan jam pelayanan yang semula dari jam 08.00 s.d 16.00 WIB menjadi jam 07.30 s.d. 19.00 WIB,” tegas Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun di kesempatan berbeda. (*/Dinda)
Berita Terkait
-
Mendadak Harus Pulang ke Indonesia, Verrel Bramasta Curhat soal Kehilangan Paspor hingga Terjebak di Bandara Taiwan
-
Imigrasi Bandara Soetta Tolak 1.222 WNA Masuk indonesia Sepanjang 2022, Paling Banyak dari Bangkadesh dan India
-
Petugas Imigrasi Batam Lupa Cap Paspor, Tiga Pengunjung Tak Bisa Masuk Malaysia
-
Cara Perpanjang Paspor Terbaru yang Berlaku 10 Tahun, Lengkap dengan Biayanya
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
-
Rawan Ambles, Jalur Kereta Api di Dekat Lumpur Lapindo akan Dialihkan
-
Cukur Kamboja 5-1, Timnas Indonesia Belum Aman: Skenario Lolos Semifinal Piala AFF 2026 Masih Rumit
-
Jufri Rahman: Wastra Sulsel Terus Dikembangkan Agar Berdaya Saing
-
Profil Hendi Prio Santoso: Dari Dirut PGN, MIND ID Hingga Resmi Jadi Koruptor
-
Daftar Harga Mobil Listrik BYD 2026: Cek Budget Kamu Mulai Rp199 Juta Sampai Rp750 Juta
-
Emas 1 Kg hingga Bisnis SPBE: Upeti Mewah Moch Mahrus demi Menguras Dana Hibah Jatim
-
Saat Biaya Logistik Ditekan, Pelaku Industri Beralih ke Layanan Distribusi Terintegrasi
-
Seperti Pesawat Jatuh! Kesaksian Horor Ledakan di AEON Mall yang Tewaskan 2 Orang
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus