Suara Denpasar - Tiga pejabat teras Universitas Udayana (Unud), Bali, akhirnya ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana. Yakni IKB, S.Kom.M.Si.; IMY, ST.; dan DR. NPS, ST.,MT.
Soal penetapan tiga tersangka kasus yang menghebohkan publik Bali karena terjadi di institusi pendidikan tinggi itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto,
Kata dia, berdasarkan penyidikan yang dilaksanakan bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali.
Tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana.
Sedangkan pejabat berinidial DR. NPS, ST.,MT, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana.
“IKB, S.Kom.,M.Si.; IMY, ST.; dan “DR. NPS, ST.,MT; yang terlibat dalam kepanitiaan penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana, patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana," sebutnya.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 miliar," ungkapnya. ***
Baca Juga: Sambut Valentine! Kado Spesial Tiga Tersangka Kasus SPI Unud dari Kejati Bali
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kapan Puasa Tasua dan Asyura 2026? Ini Tanggal, Bacaan Niat, dan Keutamaannya
-
Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas
-
HP Vivo Y500 Resmi di Pasar Global: Baterai 8.100 mAh dan Layar AMOLED 1,5K
-
Gara-Gara Tutup Mulut, Almiron Jadi Korban Pertama Aturan Baru Piala Dunia
-
Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z
-
Obesitas Berisiko Alami Penyakit Ginjal pada Anak, Pola Makan Jadi Sorotan
-
Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar
-
Ratusan Warga Antusias Ikuti Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis di Sunrise Mall Mojokerto
-
Review Door Lock: Film Thriller yang Bikin Takut Tinggal Sendiri
-
Pasokan Aman, Bahlil Sebut Jangan Salahkan Batu Bara, Itu Teknis PLN