Suara Denpasar - Kabar menyebutkan Mario Dandy Satrio, atau tersangka kasus penganiayaan David mencoba kabur dari tahanan beredar di dunia maya.
Kabar tersebut diunggah oleh kanal YouTube Warta Informasi.
"Mencoba Kabur Aparat Bertindak Tegas LumpVhkan Mario Dandy" tulis unggahan video tersebut dikutip Suara Denpasar, Sabtu (11/3/2023).
Tidak hanya itu bagian thumbnail video juga seperti memperlihatkan seseorang yang terlihat dilumpuhkan oleh dua sipir penjara.
"Berontak didalam sel, Mario langsung dilumpvhkan ditempat" tulis narasi dalam video.
Video terkait kaburnya Mario Dandy dari tahanan sudah ditonton sebanyak 1,6 ribu pengguna sejak diunggah pada Jumat (10/3/2023).
Lantas apakah video yang beredar dari kanal youtube ini benar faktanya?
CEK FAKTA
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, video berdurasi 7 menit 22 detik ini merupakan Informasi tidak benar.
Baca Juga: Tenang! Tiga Kawasan Rawan Bencana di Kabupaten Klaten Aman dari Dampak Erupsi Gunung Merapi
Narator dalam video tidak menyebutkan kejadian kaburnya Mario Dandy.
Bahkan tidak ada tayangan yang menggambarkan Mario Dandy tengah dilumpuhkan pihak kepolisian karena kabur dari tahanan.
Alih-alih menampilkan bukti unggahan yang dimaksud, video tersebut hanya berisi tentang pihak kepolisian yang membacakan jeratan pasal untuk Mario Dandy.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi sendiri yang membacakan pasal-pasal tersebut. Dan menyebutkan bahwa Mario Dandy diancam maksimal 12 tahun penjara.
Kombes Hengki mengatakan bahwa terkait kasus penganiayaan David Latumahina, Mario Dandy dijerat pasal pasal 355 KUHP ayat 1 subsider pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
KESIMPULAN
Berdasarkan kesimpulan video yang menyatakan bahwa Mario Dandy kabur di penjara adalah hoax.
Sampai akhir video selesai tidak ada keterangan valid atas kaburnya Mario Dandy dari sel tahanannya di Jakarta Selatan. (*/Ana AP)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
4 Negara Debutan yang Siap Mencuri Perhatian di Piala Dunia 2026
-
Tudingan Sesat Imigrasi AS, Sebut Wasit Omar Artan Terlibat Organisasi Teroris
-
Efek Harga BBM Naik: Kelas Menengah Jadi Korban, Konsumsi Petralite Makin Tinggi
-
Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik ke Posisi 118 Dunia Usai Kalahkan Oman dan Mozambik
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Pulang ke Somalia, Wasit Omar Arthan Disambut bak Pahlawan Cerita 11 Jam Ditahan
-
Pecah Rekor! Menteri Hukum dan Bobby Nasution Resmikan 6.110 Posbankum di Sumut
-
Seni Menertawakan Luka yang Tak Terlihat di Buku Furiously Happy
-
Bocah 6 Tahun Diduga Dibully hingga Kesetrum Tiang Listrik di Taman Kramat Pulo
-
Jangan Cuma Naikkan Harga! Publik Tagih Transparansi Komponen Pembentuk Harga Pertamax