Suara Denpasar – Kali ini tercuat kabar jika pengacara kondang Hotman Paris Hutapea digelandang aparat kepolisian, lantaran terbukti terlibat dalam kasus Teddy Minahasa.
Dilansir dari antaranews.com, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, karena terbukti telah memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Pada kasus tersebut, Hotman Paris berperan sebagai pengacara Teddy Minahasa. Namun baru-baru ini, beredar kabar jika dia turut terlibat dalam kasus tersebut hingga membuat namanya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi itu dibagikan melalui sebuah tayangan video di salah satu kanal YouTube Klik di Sini, yang diunggah pada Selasa (14/3/2023) dengan narasi judul begini:
“Live, Hotman Paris Digelandang Aparat Kepolisian Usai Terbukti Terlibat Kasus Teddy Minahasa,” demikian yang ditulis pengunggah pada judul video.
Sementara pada bagian thumbnail, terpampang wajah Hotman Paris yang sedang digiring polisi.
Kemudian di bagian depannya juga terdapat potret Jokowi yang dilengkapi keterangan tulisan, “Live Polres Metro Jabar! Hotman Paris Jadi Tersangka Usai Berani Bantu Bebaskan Pengedar Sabu,”
Video berdurasi 2 menit 29 detik itu kemudian viral, dan telah disaksikan lebih dari 31 ribu kali.
Tak hanya itu, kolom komentarnya pun telah diwarnai berbagai reaksi warganet. Bahkan tak sedikit pula yang turut menyalahkan Hotman Paris hingga meminta agar pengacara kondang satu itu segera dijebloskan ke penjara. \Namun, benarkah klaim video tersebut?
Baca Juga: Serba-serbi Perayaan Nyepi di Surabaya, Saat Para Sarti Siapkan Sesajen Melasti
CEK FAKTA:
Setelah unggahan itu diperdengarkan untuk cek fakta, rupanya video tersebut tidak menampilkan informasi yang sesuai dengan judul yang dinarasikan.
Alih-alih menjelaskan soal Hotman Paris yang digelandang aparat hingga ditetapkan jadi tersangka kasus pengedaran narkoba, isi videonya justru hanya membahas tentang Hotman yang memberikan klarifikasi atas kedatangan perempuan yang mengaku sebagai istri sah Teddy Minahasa di persidangan.
Terkait dengan Hotman yang digiring polisi, faktanya hal itu sama sekali tidak disinggung selama tayangan berlangsung. Justru yang ditampilkan hanya cuplikan video saat Hotman memberikan pernyataan di hadapan publik dan beberapa potret persidangan kasus tersebut.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, pembahasan yang dibacakan oleh narator identik dengan sebuah artikel berita milik viva.co.id berjudul, “Hotman Paris Bantah Kehadiran Istri Teddy Minahasa di Ruang Sidang,” yang ditulis oleh Daurina Lestari dan Andrew Tito, serta ditayangkan Selasa (14/3/2023).
Artikel tersebut membahas secara terperinci mengenai bantahan Hotman Paris selaku kuasa hukum terdakwa, terkait pemberitaan kedatangan wanita berpakaian serba putih yang menenteng tas mewah merek Louis Vuitton di persidangan, yang diduga merupakan istri sah dari Teddy Minahasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Hasil Piala AFF U-17 2026: Tumbang dari Malaysia, Timnas Indonesia Wajib Kalahkan Vietnam
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Segera Tayang di Indonesia, 5 Alasan Film Horor Korea Salmokji Layak Dinantikan
-
Warga Karawang dan Bandung Dominasi Pelamar di Nyari Gawe, Ini Sebarannya!
-
Langgar Aturan BPOM? Penggunaan Visual Bayi di Pionir AMDK Menuai Polemik
-
Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci